spot_img
Sunday, April 28, 2024
spot_img

Tebang Pohon Tanpa Ijin, Warga Gedangan Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Supi’i, 48, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin di hutan kawasan Dusun Sukorejo Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan. Warga setempat tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Gedangan, Rabu (20/3) lalu.

Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti menjelaskan Supi’i diduga kuat menebang dan mengangkut kayu hutan jenis jati tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani. Hal ini terungkap saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kayu jati ditutupi rumput liar di samping dan belakang rumah kosong di Dusun Sukorejo Desa Tumpakrejo, Gedangan.

“Kami menerima laporan kayu yang disimpan ini milik Supi’i yang sering masuk ke dalam kawasan hutan yang ada di wilayah Desa Srigonco, Bantur. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (27/3). Polisi bersama Perhutani kemudian melakukan pemantauan di sekitar kawasan hutan.

Sekitar pukul 15.00, terlihat empat orang mengendarai motor masuk. Melihat itu, terdapat satu orang diamankan yang diduga sebagai pelaku pembakalan liar. “Kami amankan satu Supi’i. Ia bersama Sumariono yang statusnya masih DPO melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang diangkut menggunakan sepeda motor,” beber Indra.

Pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah alat bangunan gergaji gesek manual, satu unit motor modifikasi seperti trail, satu  buah alat bangunan gergaji mesin dengan mesin gerinda, dan 36 gelondong kayu jati.

“Yang diduga sebagai pelaku ini melakukan penebangan pohon jati untuk dimiliki dan dijual kepada orang lain. Hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Indra kepada wartawan.

Polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundak ini menambahkan bila terduga pelaku, Supi’i disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan peusakan hutan. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img