spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Teh Pucuk Harum Tunggak Pajak!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 200 Juta, Reklamenya Dibongkar Petugas

MALANG POSCO MEDIA- Pemkot Malang bertindak tegas. Petugas Satpol PP, Bapenda dan Disnaker-PMPTSP menertibkan reklame Teh Pucuk Harum, Rabu (22/6) kemarin. Alasannya reklame produk tersebut merugikan negara hingga Rp 200 juta.

Penertiban menyasar reklame Teh Pucuk Harum yang terpasang di papan sejumlah tempat usaha. Lokasinya mulai dari Jalan Trunojoyo hingga Jalan Laksda Adi Sucipto. Sebanyak 10 papam reklame berhasil diturunkan.

“Reklame tersebut dipasang oleh salah satu vendor, telah menunggak pajak selama hampir dua tahun. Bersama Satpol PP Kota Malang, kami berkoordinasi untuk penindakan,” jelas staf Bagian Pendataan dan Penetapan Pajak Reklame Bapenda Kota Malang, Agus Wahyudiono.

Sebenarnya terdapat 43 titik tempat reklame yang menunggak pajak tersebut. Tersebar di beberapa wilayah di Kota Malang. Namun saat ini  sudah hampir 13 titik sudah ditindak.

“Secara umum reklame penunggak pajak itu terpasang di tempat usaha warung dan rumah makan. Karena menunggak pajak, negara merugi hingga lebih kurang Rp 200 juta,” beber Agus.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan belum ada upaya pemilik reklame membayarkan pajak hingga sekarang.  “Kami menurunkan reklame dan papan iklan milik Teh Pucuk Harum. Tadi salah satu orang yang bekerja sama dengan brand tersebut sudah ke kantor kami,” kata Heru. 

“Maksud kami nantinya laporan dari mitra mereka ke manajemen bisa diperhatikan. Dan dari brand tersebut datang ke kantor kami untuk mengurus semua tanggungjawabnya,” sambungnya.

Hingga berita ini ditulis pukul 19.30 tadi malam,  pemilik reklame Teh Pucuk Harum belum berhasil dikonfirmasi Malang Posco Media. Begitu juga vendornya tak diketahui secara pasti. 

Sementara itu hingga kemarin, petugas gabungan juga mendatangi  empat tempat usaha makanan. Ditemukan beberapa outlet belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk pembayaran pajak dan pemasangan e-tax.

“Dari empat tempat yang diperiksa, satu sudah dalam proses pengurusan. Sementara yang tiga ini rencananya akan datang ke kantor untuk mengurus hal tersebut,” jelasnya.

Melalui operasi tersebut diharapkan menjadi pemicu pemilik usaha taat membayar pajak. Termasuk pengurusan NPWPD serta pendaftaran segala bentuk administrasi dalam menjalankan usaha.

“Operasi ini tentu akan kami gelar secara berkala. Kami akan memaksimalkan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku di Kota Malang,” pungkasnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img