.
Thursday, December 12, 2024

Rendra Dukung Sanusi Maju Pilkada

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bupati Malang, HM Sanusi mengaku mengantongi dukungan dari mantan Bupati Malang, Rendra Kresna untuk maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Malang, November 2024 mendatang. Itu disampaikannya, Rabu (24/4) di Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (24/4).

Dia mengatakan, dirinya sempat bertemu dan ngobrol santai dengan mantan Bupati Malang yang terjerat kasus gratifikasi dan ditahan sejak Oktober 2018 lalu. “Tidak  ada yang khusus . Tapi Pak Rendra mendukung saya untuk melanjutkan pencalonan sebagai Cabup Malang,” ungkapnya kepada Malang Posco Media.

Sanusi bersyukur dengan bebasnya RK, sapaan akrab Rendra Kresna. Dia berharap RK bisa terus membantu pembangunan sehingga Kabupaten Malang lebih baik ke depan. “Mudah-mudahan, pak Rendra bisa terus membantu Kabupaten Malang menjadi Malang Makmur  yang hebat,” tambah dia.

Seperti diberitakan, RK keluar dari Lapas I Surabaya Selasa (23/4) pukul 09.45 lalu. Dia menjalani hukuman sejak Oktober 2018 karena terjerat kasus gratifikasi. Dia divonis enam tahun penjara dan bebas bersyarat kemarin. RK yang juga politisi Partai Nasdem tersebut, mendapat remisi 14 bulan 15 hari karena dianggap sudah berubah menjadi lebih baik.

Sementara itu, RK mulai menjalani wajib lapor. Hal ini, merupakan bentuk pembinaan yang harus dijalani sebagai langkah perolehan bebas bersyarat, dengan mendatangi Bapas Kelas I Malang, Rabu (24/4) siang. Dia didampingi asistennya, dan naik mobil Toyota Land Cruiser. Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu, tiba di Bapas Malang sekitar pukul 12.30.

Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriani menuturkan, bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap RK. Ia yang saat ini berstatus sebagai klien pemasayarakatan, harus mengikuti prosedur pembinaan yang ada. “Setiap datang, harus melakukan registrasi, dan memasukkannya ke dalam database,” ungkapnya.

Sofia mengatakan, sebagai seorang klien pemasyarakatan, diharuskan wajib lapor. Ia tercatat harus melakukan itu setiap bulan sekali, hingga tanggal 28 Juli 2028, nanti. “Kewajiban lain yang harus dipenuhi yakni tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana hingga tidak membuat resah lingkungan sekitar

Sofia mengatakan, pihaknya berharap kepasa Rendra Kresna bisa memberikan contoh yang baik untuk klien Bapas Malang lainnya. “Mengingat, Pak Rendra Kresna ini merupakan tokoh masyarakat di Malang ini. Apalagi banyak klien kami dari wilayah Kabupaten Malang dan Malang Raya,” tandasnya. (ira/rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img