MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan aksi pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi, di lingkungan lembaga pendidikan di Kota Malang semakin menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, saat ini telah mengantongi nama lembaga tersebut dan sedang menyiapkan berkas perkara yang dalam proses penyelidikan yang selanjutnya untuk menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi mengatakan, lembaga pendidikan ini terletak tidak jauh dari Kantor Kejari Kota Malang. Lembaga pendidikan tersebut merupakan salah satu Sekolah Dasar (SD) yang memang sudah lama diincar oleh petugas.
“Lembaga pendidikan itu merupakan salah satu SD di wilayah Kecamatan Blimbing,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Selasa (10/5).
Saat ini prosesnya memang dalam tahapan penyelidikan, serta pengembangan atas proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jaksa penyidik dari Seksi Pidsus Kejari Kota Malang tengah mendalami kasus tersebut, termasuk peran orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya.
“Saat ini masih proses pulbaket dan penyelidikan. Tim kami masih merumuskan perbuatan melawan hukum dan taksiran nilai kerugian keuangan negara yang kemungkinan terjadi,” beber Dino.
Kendati demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan lebih banyak atas kasus tersebut. “Sementara belum bisa kami sampaikan. Setelah berkas perkara lengkap, pasti akan kami ungkap ke publik,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang telah melaksanakan pulbaket terhadap salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang sejak Januari 2022 lalu. Dari hasil pulbaket yang dilakukan terdapat lembaga pendidikan yang terindikasi melakukan pungutan liar, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Setidaknya sudah ada delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dari beberapa saksi tersebut diduga kuat terdapat sosok nama yang terlibat di dalam kasus tersebut. (rex/ggs)