spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Akhirnya Bebas Akses

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Bangunan Penghambat di Jalan Ki Ageng Gribig Dieksekusi

Pemkot Langsung Aspal Jalan,  Pemilik Lahan Gugat

MALANG POSCO MEDIA– Setelah berpolemik bertahun-tahun, akhirnya ada kejelasannya. Bangunan yang selama ini menjadi penghalang akses Tol Madyopuro diesekusi, Rabu (20/12) kemarin. Rencananya pekan  ini sudah bisa dilewati pengendara.

Pembebasan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig No 1 Kelurahan Madyopuro mengerahkan petugas sejumlah perangkat daerah. Tindakan awal berupa pengosongan lahan  dan pembongkaran  bangunan yang menjadi pusat kemacetan karena sejak 2016 lalu tidak bisa dibebaskan.

Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil depan Exit Tol Madyopuro ini berjalan relatif lancar. Dipimpin Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, bersama jajaran perangkat daerah proses pengosongan lahan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dasar hukum eksekusi yakni Penetapan Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) No: 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Malang tanggal 8 Desember 2023. Juga surat perintah dari Sekretariat Daerah Kota Malang No. 300/533/35.73.404/2023.

Dalam surat perintah tugas itu dijelaskan bahwa pihak yang akan melakukan proses pengosongan dan pembongkaran adalah beberapa perangkat daerah. Yakni Satpol PP, DPUPRPKP, DLH, Dishub, BKAD dan perangkat daerah lainnya. Dengan pendampingan TNI, Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Karena tidak ada perlawanan dilakukan pihak pemilik lahan, langkah awal pengosongan lahan dilakukan dengan pemotongan pohon di kawasan lahan yang ditertibkan. Petugas DLH yang bertugas melakukan.

Kemudian dilanjutkan alat berat yang membongkar beberapa bagian pembatas bangunan, tembok, hingga tekel di sekitar lahan. Ini dilakukan petugas DPUPRPKP. Beberapa jam kemudian dilakukan penggalian dan perataan tanah menggunakan alat berat. Dilanjutkan dengan pengerjaan pengaspalan jalan.

Meski tidak ada perlawanan dari pemilik lahan, ada upaya hukum yang sudah direncanakan. Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Ki Ageng Gribig No 1, Isa Adi Muswanto menjelaskan akan melayangkan gugatan terhadap Pemkot Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Pasalnya, ia dan kliennya merasa apa yang dilakukan Pemkot Malang dengan melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan miliknya tidak memiliki ketetapan hukum jelas.

“Mereka (pemkot) tidak menunjukan surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Tadi kami minta entah mereka tak mau nunjukin atau tidak bisa menunjukan. Jadi kami menolak, karena tidak melalui pengadilan,” tegas Isa saat dikonfirmasi di lokasi di sela proses pengosongan dan pembongkaran kemarin.

Menurut Isa, PN Malang yang harusnya melakukan tindakan pengosongan dan pembongkaran. PN Malang  yang memiliki kewenangan tersebut melalui penetapan ekskusi lahan. Hal ini yang menjadi tuntutan pihaknya.

Dikarenakan hal inilah, Isa mengatakan akan melakukan upaya hukum. Yakni menggugat Pemkot Malang terhadap aksi pembongkaran dan pengosongan lahan milik kliennya tersebut.

“Kami akan upayakan gugat Pemkot Malang ke PN Malang. Ditunggu saja progresnya,” tegasnya.

Isa juga menjabarkan bahwa kliennya masih keberatan dengan proses penilaian harga tanah lahan saat melakukan appraisal independen. Dengan menunjuk secara sepihak tim penilai independen, bukan melalui kesepakatan yang sudah disepakati bersama kliennya. Hal ini juga yang akan menjadi materi gugatan.

Sementara itu Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan Pemkot Malang siap jika ada upaya hukum lainnya yang akan dilakukan pihak pemilik lahan.

“Tidak masalah (terkait rencana digugat,red). Kami Pemerintah Kota Malang mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Erik.

Ia menjelaskan Pemkot Malang memiliki dasar hukum yang  kuat dan sudah sesuai SOP untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut. Segala proses hukum sebelum-sebelumnya juga sudah dilalui sesuai aturan.

Ditambahkannya dari proses hukum di pengadilan yang sudah dilewati Pemkot Malang mengeluarkan surat ketetapan pengadilan. Ruang konsinyasi pun sudah dilakukan, dan sudah pula dititipkan ke PN Malang.

“Penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan dan penetapan pengadilan itu kan keluarnya hari Jumat minggu kemarin. Maka sekarang (kemarin) kita melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan (pengosongan dan pembongkaran lahan bangunan,red),” jelas Erik.

Sementara itu pantauan Malang Posco Media, usai tanah diratakan sekitar pukul 15.00 WIB pengecoran jalan dilakukan DPUPRPKP Kota Malang di lahan tersebut. Direncanakan paling cepat Rabu (20/12) malam proses pengaspalan sudah selesai. Lalu  ditargetkan hari ini pengendara bisa melewati Jalan  Ki Ageng Gribig lebih bebas hambatan. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img