spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Berkas Perkara Pembakaran Bendera PDIP Sempurna

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) di Jalan Margonoyo RT04 RW01 Desa/Kecamatan Ngajum diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Senin (12/2). Berkas perkara ini, sudah dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan pembakaran bendera PDIP di ke Polres Malang.

Hal tersebut dilakukan setelah memastikan bahwa tindakan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Seperti diketahui, bendera PDIP yang berkibar di tempat itu, diduga dibakar Hartono, Ketua RT setempat. Pembakaran bendera itu dilakukan karena rasa sakit hati terhadap partai itu.

Hartono disebut merupakan simpatisan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang. Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya membenarkan. Rendy menuturkan, berkas perkara dari penyidik Polres Malang sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2024 dikirimkan tahap satu ke JPU.

“Betul, Rabu tanggal 7 Februari 2024 berkas perkara dikirimkan tahap satu ke JPU dalam rangka penelitian. Dalam waktu dekat akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rendy, kemarin. Dia mengugkapkan, penyerahan atau tahap dua dari P21 itu dijadwalkan 15 Februari mendatang.

Mengingat, 14 Februari merupakan hari libur untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam proses tahap dua nanti, pihak kejaksaan akan melibatkan sentra Gakkumdu untuk menyaksikan penyerahan. “Untuk tahap duanya kita masih koordinasi dengan penyidik dan Bawaslu. Ada tiga elemen di Gakkumdu yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan,” tegasnya.

“Tersangka pembakaran bendera PDIP sejauh ini tak ditahan. Dari pasal yang disangkakan, tersangka tidak bisa ditahan. Karena hukumannya hanya satu tahun,” ucapnya. Tapi untuk perlakuan yang diterapkan pada tersangka, sambung Rendy, masih menjadi tanggung jawab Penyidik Polres Malang ketika belum diserahkan.

“Terkait wajib lapor atau seperti apa masih ranah Polres Malang. Kamis nanti jika diserahkan baru ranahnya kejaksaan. Ketika penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau nanti hadir, ya,” imbuhnya. Untuk jaksa yang akan menangani langsung dari JPU di Gakkumdu.

Sebelumnya diberitakan, Hartono, Ketua RT04 RW01, Desa/Kecamatan Ngajum ditetapkan menjadi tersangka pembakaran bendera PDIP yang dilakukannya Minggu (21/1) lalu. Ia terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hartono tak ditahan. Melainkan diberlakukan wajib lapor hingga diserahkan ke kejaksaan.

Laporan pembakaran bendera PDIP dinilai layak dan memenuhi unsur untuk ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bekas sisa bendera yang dibakar, korek api dan tiang diserahkan sebagai barang bukti. Polres Malang menyatakan pembakaran bendera salah satu parpol telah melanggar Pasal 491 UU Pemilu. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img