spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

Demi Investasi, Ubah Rencana Tata Ruang Wilayah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Setidaknya ada 6 muatan dalam rancangan perubahan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Salah satunya kebijakan dan arah strategi yang harus disesuaikan kembali dengan peruntukannya saat ini.

Ini disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko dalam penyampaian wali kota terhadap ranperda tentang RTRW Kota Malang tahun 2022-2042.

“Ada 6 muatan penting pertama adalah penyesuaian tujuan dan strategi penataan ruang wilayah Kota Malang,” tegas Sofyan Edi kemarin.

Ia menjelaskan, dengan diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunan lainnya, maka perlu penyesuaian aturan tata wilayah kota. Salah satunya berhubungan dengan dinamika perkembangan perkotaan sesuai amamat perundang-undangan.

Yang ke depan memang akan diarahkan pada pembukaan kesempatan investasi lebih maksimal. Sofyan mengatakan penyusunan rencana tata ruang diupayakan ramah investasi dan berwawasan lingkungan.

“Akan dilakukan penelaahan kembali diberbagai aspek tata ruang yang nanti ini akan dibahas dalam perubahan Ranperda,” tegasnya.

Dijelaskannya, berkaitan dengan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Materi muatan yang akan dibahas dalam Ranperda perubahan RTRW ini diharapkan sejalan dengan program strategis pemerintah pusat. Misalnya, di Kota Malang, potensi investasi mana saja yang perlu dikuatkan.

“Kemudian disesuaikan dengan amanat undang-undang, dan RTRW-nya. Sehingga lebih mudah dan terkonsep untuk iklim investasi ke depan,” ungkap Sofyan Edi.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan proses ini akan dilanjutkan dengan pendalaman di masing-masing fraksi hingga komisi. Secara substansi DPRD Kota Malang mendukung upaya meningkatkan iklim investasi.

Hanya saja juga perlu diperhatikan wilayah dan tata ruang yang nyaman bagi masyarakat Kota Malang harus tetap mempertimbangkan ruang terbuka hijau, pemukiman yang layak dan sebagainya. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img