spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Dua Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kejari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua tersangka mutilasi di Kota Malang, James Loodewyk Tomatala alias Jimmy dan Abdul Rahman, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (23/4). Kedua tersangka tiba di kantor kejaksaan, bersama beberapa tersangka kejahatan lain.

Keduanya tampak lesu saat turun dari mobil tahanan Polresta Malang Kota, dan digelandang ke ruang tahanan Pidum Kejari Kota Malang. Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH mengatakan, mereka menjalani pelimpahan tahap dua, kemarin. Sembari JPU Kejari Kota Malang menyiapkan berkas dakwaan, keduanya ditahan selama 20 hari.

Ia mengatakan, hampir seluruh keterangan dari pemeriksaan telah sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan. “Belum ada fakta baru untuk sementara waktu. Sebelumnya memang JPU kami sudah intens berkomunikasi dengan penyidik. Terkait fakta dalam berkas perkara dan pengenaan pasal, relatif sama,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dua kasus mutilasi sempat menghebohkan warga Kota Malang. Kejadian pertama dilakukan James Loodewyk Tomatala alias Jimmy, yang menghabisi istrinya, Ni Made Sutarini, akhir Desember 2023 lalu. Ia tega memutilasi tubuh sang istri di rumahnya Jalan Serayu Kota Malang.

Jimmy kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sementara itu, tersangka selanjutnya Abdul Rahman dibui karena terbukti menghabisi nyawa kliennya Adrian Prawono, awal Januari 2024 lalu.

Ia menghabisi korbannya di rumah kos tempat tersangka praktik pijat dan lintrik di Jalan Sawojajar Gang 13A Kecamatan Kedungkandang. Ia kemudian memutilasi korbannya dan menguburkan sebagian tubuhnya, serta membuang bagian lainnya ke Sungai Bango. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, upaya pembelaan sudah disiapkan timnya. “Karena ada beberapa faktor melatarbelakangi perbuatan pelaku, yang perlu diperhatikan dan disampaikan kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya,” terangnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img