spot_img
Sunday, April 28, 2024
spot_img

Eksekusi Objek Fidusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Eksekusi objek dalam pengalihan hak kepemilikan benda (fidusia), harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mencegah adanya keributan hingga perbuatan tidak menyenangkan, pihak kepolisian menegaskan upaya eksekusi harus sesuai aturan perundang-undangan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, proses eksekusi barang jaminan harus seusai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. “Kami menggelar diskusi, sebagai respon terhadap maraknya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah kamtibmas,” ungkapnya, kemarin.

Menurut dia, Polresta Malang Kota telah bertemu dengan penyelenggara pinjaman dengan jaminan termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Melalui pemahaman yang baik tentang eksekusi fidusia, dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga kamtibmas di Kota Malang,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Buher ini mengaku, beberapa kejadian penarikan motor atau mobil di lapangan tidak dilakukan dengan benar. “Terjebak adanya data fiktif dalam pengajuan kredit, penarikan objek fidusia yang tidak sesuai prosedur hingga ada perampasan obyek fidusia di jalan,” lanjut mantan Kapolresta Batu itu.

“Kami dari Kepolisian mengharapkan edukasi dan diskusi yang sudah dilakukan, dapat menghasilkan solusi. Khususnya menangani permasalahan fidusia, dengan bekerja secara profesional dan sesuai payung hukum yang berlaku,” tandasnya. Satreskrim sendiri, akan segera menyiapkan hotline terkait masalah fidusia.

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Luki Indrawati menjelaskan mekanisme eksekusi objek fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri. “Ini yang menjadi dasar menarik objek jaminan fidusia, yakni putusan MK. Ini memberi kewenangan menyelesaikan perkara penarikan objek fidusia,” tambahnya.

Staf OJK Malang, Frederik Alexander menambahkan penting adanya perjanjian kedua belah pihak terkait pembiayaan yang tertulis dan  berkekuatan hukum. “Ini sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK dan berlaku juga untuk kasus pinjaman online (pinjol). Bagi konsumen harus memahami perjanjian yang ada,” sebutnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img