MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus tiga begal yang beraksi di Jalan Ahmad Yani Kota Malang, Selasa (23/4) malam. Yakni Ivan Heriyanto, 31, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang serta dua bersaudara, Kiki Nur Andayani, 27, dan Syafrizal Choirul Rizki, 18, warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, mereka melakukan pembegalan terhadap Dhani, 24, warga Kecamatan Pakis dan kekasihnya di dekat gedung PN Malang. Motor Honda Beat dan HP Vivo milik kedua korban berhasil dibawa kabur. Selain merampok, ketiganya juga sempat memukuli korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan para pelaku itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam oleh anggota gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsekta Blimbing di sebuah rumah Jalan Sidomulyo Gang 2 Kota Malang bersama barang bukti perampokan.
“Setelah motor dan HP dirampas, korban melapor ke Mapolsekta Blimbing,” ujar Danang. Anggota Polsekta Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapat laporan kejahatan jalanan ini pun melakukan penyelidikan di TKP. “Dari penyelidikan ini, termasuk keterangan korban, diketahui ciri-ciri pelaku,” lanjutnya.
“Ketiganya ditangkap anggota gabungan sekitar pukul 14.00. Mereka tidak berkutik, apalagi barang bukti motor dan HP milik korban ditemukan pada para pelaku. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota,” tegas pria yang pernah menjabat Kapolsekta Blimbing itu kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mencari korban secara random. Dhani yang sedang menunggu kekasihnya di Jalan Raya Karanglo, Senin (22/4) malam, dianggap sebagai sasaran empuk. Memanfaatkan kondisi jalan yang agak gelap dan sepi, mereka mendatangi korban dan langsung memukul tanpa sebab.
“Korban sudah dibuntuti oleh para pelaku. Kedua korban yang ketakutan, hanya menurut saat dibonceng salah satu pelaku yang membawa sebilah golok. Sementara, pelaku lain membawa sepeda motor korban. Mereka berhenti di dekat gedung PN Malang. Korban dan kekasihnya kembali dibentak dan dipukul,” paparnya.
Setelah benar-benar tidak berdaya, komplotan begal itu juga meminta HP Vivo korban dan membawanya kabur bersama motor Honda Beat yang digunakan Dhani untuk menjemput kekasihnya itu. “Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” pungkas Danang. (rex/mar)