spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

IDI Malang Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada dua poin materi dalam draft RUU tersebut yang dianggap akan mengancam skema perlindungan etos kerja seluruh tenaga kesehatan maupun perlindungan bagi masyarakat.


Ketua IDI Cabang Malang Raya dr Sasmoyo Widito dalam keterangan persnya, Senin (8/5) kemarin menyebutkan, dua point itu jika disahkan akan memungkinkan menjamurnya organisasi profesi kesehatan yang tidak memiliki aturan kode etik dengan standar yang sama.


Kedua, jika disahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini memuat pasal yang akan dengan mudah membawa tenaga kesehatan ke ranah hukum, tanpa sidang kode etik atau proses dari organisasi profesi kesehatan.


“Intinya ada dua poin itu. Pertama RUU ini tidak menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan. IDI bertahun-tahun lamanya sudah berdiri sebagai organisasi profesi yang diakui. Belum tentu organisasi lainnya nanti bisa seperti itu,” jelasnya.


Dokter Spesialis Jantung ini menegaskan pula bahwa dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini pada salah satu pasal di RUU, jika ada kelalaian dilakukan seorang dokter atau tenaga kesehatan, mereka akan dengan mudah dipidanakan.


Hal ini kemudian dijelaskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Malang Raya dr Himawan. Ia menjelaskan pada pasal pidana tersebut, orang akan dengan mudah membawa nakes pada ranah hukum, dipidana dan dipolisikan.


“Karena selama ini kita punya kode etik. Jika ada kelalaian dilakukan atau masalah, dokter atau nakes akan dibawa dulu ke proses sidang kode etik. Kita lihat secara profesional apa benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, Nah kalau RUU disahkan tidak ada lagi sidang etik seperti itu. Orang dengan mudah bisa laporkan nakes ke polisi dan sebagainya,” jelas Himawan.


Ia menegaskan IDI Cabang Malang Raya menyampaikan kedua poin inilah yang menjadi keberatan. Dan meminta pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menghapus pasal yang dimaksud. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi nakes, akan tetapi juga untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.


Selanjutnya IDI Cabang Malang Raya akan tetap membawa aspirasi ini kepada stakeholder terkait. Pagi tadi pun, IDI Cabang Malang Raya melakukan audiensi dengan Wali Kota Malang Sutiaji Menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg tentang Omnibus Law Kesehatan ini.


“Kita juga tetap berjuang. Jikapun nanti disahkan, jalan lain seperti menggugat bisa dilakukan. Kita terus koordinasi dengan IDI di pusat terus berjuang bersama-sama,” pungkasnya. (ica/aim/mpm)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img