spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Kakek Poncokusumo Bertani Ganja

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Meski sudah berusia 58 tahun, namun Prayitno tak tanggung – tanggung dalam berbuat kejahatan. Warga Desa/Kecamatan Poncokusumo itu, menanam ganja di lahan seluas satu hektar. Lokasinya di kawasan Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, atau lebih tepatnya di lereng Gunung Semeru.  

Anggota Satreskoba Polres Malang yang membongkar kasus ini, menyita 117 batang pohon ganja, serta 90 polybag kecil bibit ganja. Prayitno sendiri mengaku tak mengetahui kalau pohon ganja itu, dilarang ditanam sembarangan. Dirinya hanya mendapatkan permintaan dari sejumlah orang, seperti tetangganya berinisial KSN alias Kasno, 45.

“Saya hanya diberi bibit untuk menanam. Katanya, tanaman ini akan digunakan untuk pengobatan penyakit stroke yang diderita ibunya,” akunya. Terhitung, sudah sekitar satu tahun menanam ganja tapi belum pernah panen. Namun, dalam hasil penyelidikan dan pengembangan polisi, ladang ganja yang ditemui di Wajak sudah didapati bekas panen.

“Saya tidak tahu kalau itu tidak boleh,” ujarnya. Sedangkan dari kebun KSN, polisi menyita satu poket ganja dalam bungkus plastik seberat 441 gram, 27 batang tanaman ganja dibungkus kantong kresek, dan satu buah kantong kresek berisi 248 ranting tanaman ganja.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari diciduknya salah seorang pengedar narkoba berinisial MLD, 44, warga Kelurahan/ Kecamatan Dampit. Dari informasi MLD, polisi mengungkap keberadaan KSN dan PR sebagai penyuplai ganja tersebut.

“Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, tanaman ganja itu sudah dimusnahkan oleh tersangka. Tinggal tersisa batang dan akarnya,” tuturnya. Tempat lahan tersebut ditelusuri polisi dan diungkap lokasinya ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau. Untuk mencapai lahan kebun kedua tersangka itu cukup sulit.

“Jadi dengan medan yang curam inilah lokasi tanaman ganja itu sulit untuk diketahui selama ini. Masih kita kembangkan jaringan tersangka dan peredarannya. Termasuk konsumen yang sementara masih diketahui di Kabupaten Malang. Kita masih berusaha ungkap semuanya,” tutup perwira Polri itu. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img