spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Kasus KSU Mitra Sejahtera Bersama Masuk Pidana

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih ingat dengan kasus gugatan yang diajukan KSU Mitra Sejahtera Bersama terhadap HA alias Diah, warga ? Saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, telah memutus kasus tersebut. Majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Karyadi, SH, memutuskan bahwa gugatan tidak diterima, Selasa (13/9) lalu.

Kuasa hukum tergugat Wilhem Ranbalak, SH, dan Moh. Kamaluddin, SH., mengatakan, pihaknya ke depan sudah tidak akan mengambil langkah hukum lain terkait perkara tersebut. Dan saat ini ia mengatakan akan segera mengambil langkah pidana yang ditujukan kepada manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama.

“Memang kami mengambil sikap pikir-pikir, tetapi kami sudah tidak akan mengambil upaya hukum lain. Kami mau membuat gugatan baru dan menempuh jalur pidana penggelapan unit mobil yang dijaminkan klien kami,” jelas Wilhem kepada Malang Posco Media usai menerima turunan putusan, kemarin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan satu tergugat lain bernama Lami, telah membuat aduan ke Polresta Malang Kota (Makota). Namun pihaknya belum sampai melanjutkan ke laporan, menunggu hingga sidang kasus perdata dugaan wanprestasi itu selesai.

“Dan saat dipersidangan pihak penggugat juga tidak bisa membeberkan secara rinci, terkait kekurangan pembayaran dari dua klien kami atas nama Diah dan Lami. Tentu saja, ini menjadi pertimbangan majelis hakim, untuk memutuskan terkait gugatan dari penggugat tidak dapat diterima,” jelas Wilhem.

Seperti diberitakan sebelumnya setelah sejak 2013 melakukan pinjaman, pihak KSU tidak segera mengangkat Diah sebagai anggota koperasi. Hal itu membuat tergugat tidak menerima haknya, berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KSU Mitra Sejahtera Bersama itu.

Selain tidak masuk sebagai anggota, klien Wilham juga mendapatkan bunga pinjaman yang cukup besar. Tercatat, kliennya mendapat bunga sebesar 38 persen per tahun, atau 76 persen selama dua tahun.

Ia mengatakan, bahwa kliennya telah bertransaksi sebanyak lebih kurang 10 kali, sejak 2013 lalu. Tujuh diantaranya telah lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta.

Sebagai nasabah tetap, bukannya diringankan kliennya malah digugat oleh pihak KSU karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Dengan rincian Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa senilai Rp 111.181.434.

Padahal Diah sendiri sudah membayarkan sebesar Rp 1,6 miliar ditambah dari pihak Lami dengan jumlah sama. Dan dari hasil pembayaran keduanya, sudah senilai Rp 2,6 miliar.

Dan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Diah sudah lunas, hanya menyisakan bunganya yang tinggi. Selain itu, berdasarkan aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman tertinggi itu 12 persen per tahun. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img