spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Korupsi Puskesmas Bumiaji, Dakwaan JPU Cacat Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA- Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/3). Advokat Sumardhan, SH, kuasa hukum terkawa Angga Dwi Prasetya atau ADP, Direktur CV Punakawan mengaku dakwaan kasus korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu dianggap cacat hokum.

Sebagaimana diketahuim salah satu terdakwa kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Tahun Anggaran (TA) 2021, yakni melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, MH, mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 2 April 2024.

ADP selaku Direktur CV Punakawan dan pelaksana kegiatan, sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT), DA, Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas, serta AKP selaku pihak swasta di CV Punakawan.

“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak,” terangnya.

Lebih lanjut Sumardhan mengatakan, pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Baru, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp 300 juta sebagaimana yang tertera dalam dakwaan. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.

“Kita sudah ada itikad baik, untuk mengajukan pengembalian uang Rp 300 juta, pada saat penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan Kota Batu, tapi ditolak oleh penyidik.  Dengan banyak alasan yang bermacam macam. Itukan jelas bertentangan dengan surat edaran kejaksaan.”jelasnya.

“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan Rp. 79 juta sehingga tersisa Rp. 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud,” tegas Mardhan, sapaannya kepada wartawan. (ery/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img