spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Kurang Ribuan Petugas KPPS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kabupaten Malang Masih Butuh 4.104 Orang, Kota Malang Cari 2.611 Orang, Akhirnya KPU Terapkan  Sistem Tunjuk

MALANG POSCO MEDIA- Di tengah hiruk pikuk peserta Pemilu 2024 berburu dukungan, ternyata minat pendaftar  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih minim. Bahkan pendaftar petugas kelompok terkecil penyelenggara pemilu ini maih jauh dari yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, pendaftar KPPS Kabupaten Malang hingga penutupan pendaftar, Rabu (20/12) lalu pukul 23.59 WIB baru mencapai 40.223 orang. Padahal petugas yang dibutuhkan 54.327 orang. Artinya masih kurang 4.104 orang.

Kondisi kurangnya pendaftar KPPS juga terjadi di Kota Malang. Kini terdapat 14.553 pendaftar KPPS. Padahal butuh 17.164 orang. Maka saat ini masih kurang 2.611 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang Marhaenra Pramudya Mahardika mengatakan Di Kabupaten Malang terdapat 7.761 TPS. Masing-masing tempat mencoblos itu diisi tujuh petugas KPPS. 

Mahardika mengaku tidak paham minimnya minat warga  mendaftar  menjadi anggota KPPS. Yang pasti secara tahapan, KPU sudah melakukan upaya maksimal. Mulai dari sosialisasi pendaftaran, sampai pelaksanaan atau dibukanya pendaftaran.

Ditanya apakah karena ada batasan usia? Mahardika mengatakan tidak. Dia mengatakan sesuai aturan syarat usia warga yang mendaftar yaitu 17 – 55 tahun.

“Usia produktif. Jadi kalau itu menjadi faktor kami tidak tahu juga. Karena relatif banyak warga dengan usia tersebut,’’ tambahnya.

Kendati terjadi kekurangan, Mahardika mengatakan KPU tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Sementara untuk memenuhi kekurangan, dikatakannya ada mekanisme. Yaitu pertama KPU kabupaten/kota melalui PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.

Jika opsi pertama tidak bisa maka ada opsi kedua. Yaitu apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat  sebagai KPPS maka KPU kabupaten/kota melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Yakni lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu & demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan. Dua opsi ini sesuai dengan regulasi,’’ tambahnya.

Seiring dengan itu, Mahardika mengatakan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Malang kemarin melakukan pleno. Pleno tersebut membahas jumlah pendaftar di masing-masing PPS, dan menghitung kekurangan KPPS. “Kekurangan itulah nantinya yang kita carikan solusinya,” kata Mahardika. 

Sementara itu Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosdiklih Muhammad Toyib mengatakan kurangnya pendaftar petugas KPPS  mungkin karena adanya syarat-syarat yang tidak bisa dipenuhi  warga.

“Bisa jadi karena syarat usia. Atau memang warga masih kurang banyak yang tahu soal ini. Akan kami evaluasi lagi,” tegas Toyib.

Meski begitu ia menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah, Sebab KPU memiliki pedoman dan skema khusus yang akan dilakukan  jika mengalami kekurangan jumlah petugas KPPS.

“Selanjutnya kami akan lakukan mekanisme penunjukan,” tegas Toyib.

Mekanisme penunjukan yang disebutkan Toyib tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Merujuk KKPU nomor 1669 tahun 2023 tersebut maka KPU Kota Malang setelah ini akan membuat berita acara terlebih dahulu terhadap jumlah kekurangan KPPS tersebut.

Selanjutnya akan diinformasikan kepada perangkat  wilayah di tingkat kelurahan untuk kemudian melibatkan sejumlah tokoh masyarakat  melakukan penunjukan. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi terhadap orang-orang yang ditunjuk untuk menjadi petugas KPPS.

“Nanti akan dilakukan verifikasi oleh kami juga untuk kekurangannya ini,” kata Toyib.

Selain dilakukan penunjukan, KPU juga bisa menggandeng berbagai lembaga.  Mereka yang memenuhi syarat dan diverifikasi bisa menjadi KPPS. (ira/ica/van) 

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img