.
Wednesday, December 11, 2024

Narkoba

Miftanto Divonis 9 Tahun Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Miftanto Dwi Anggriansyah, 28, pengedar sabu asal Jalan KH. Malik Dalam Kota Malang, dihukum pidana penjara selama sembilan tahun. Selain itu, juga dipidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Malang, Moh. Indarto.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, bahwa putusan itu sedikit berbeda dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kota Malang. “Beda subsidair enam bulan kurungan di denda Rp 1,5 miliar. Kami masih piker-pikir dengan vonis tersebut,” ujarnya.


Dia mengatakan, sebelumnya terdakwa Miftanto ini beraksi September 2022 lalu. Saat itu, ia mendapatkan sabu dengan cara diranjau di Jalan Pringgodani Kota Malang. Sabu merupakan kiriman dari seorang berinisial AA, yang statusnya masuk dalam DPO. Miftanto diminta AA untuk membagi sabu itu dan mengirimkannya sesuai arahan AA.


“Kemudian, sekitar Bulan Oktober 2022, terdakwa ini kembali mendapatkan barang dari AA. Kali ini, barang tersebut diranjau di sekitar Jalan Klayatan Gang 3,” lanjut Eko. Namun, nasib kurang beruntung. Belum sampai di rumahnya, ia sudah dibekuk polisi di Jalan Kyai Parseh Jaya. “Polisi menyita sabu, seberat 5,06 gram,” lanjutnya.


Tak hanya itu, beberapa barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan HP ikut diamankan usai petugas menggeledah rumah terdakwa. Dari hasil barang bukti tersebut, kemudian terdakwa digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img