spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Mudah, Bayar Pajak Pakai Aplikasi Digital

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) RI melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mendorong masyarakat Indonesia membayar pajak secara digital. Dengan pembayaran digital proses akan jauh lebih mudah dan dapat dilakukan dari mana saja.

Bahkan membayar pajak kini dapat dilakukan melalui banyak aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak. Salah satunya melalui HiPajak.id.

Founder HiPajak.id, Enda Nasution, memaparkan, dengan menggunakan platform HiPajak.id proses dapat dilakukan dengan mudah. Fiturnya semudah aplikasi chatting dan di dalamnya terdapat informasi seputar pendapatan, total aset, status perkawinan, serta ada atau tidaknya anak.

“Untuk menggunakannya, kita hanya perlu akrab dengan fitur chatting. Jika kita mampu menggunakan WhatsApp, maka kita pasti bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah,” ujar Enda dalam acara virtual bertajuk Obral Obrol liTerasi Digital: Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk!.

Dengan menggunakan aplikasi pajak digital dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP membayar pajak pun menjadi lebih transparan dan mudah untuk masyarakat Indonesia. Sebab membayar pajak adalah kewajiban yang berfungsi untuk pembangunan suatu negara.

Sementara itu, Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati menambahkan, pajak berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara yang akan dikeluarkan untuk mendanai konstruksi dan pembangunan infrastruktur publik yang pada akhirnya dapat bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

“Sebelum memahami manfaat-manfaat pajak, kita harus mengetahui bahwa pajak berkontribusi sebesar 70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ungkap Inge.

Tahun lalu, otoritas pajak Indonesia mengumpulkan sebanyak Rp 1.230 triliun untuk pembiayaan di Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan dari 2019 dengan total Rp 1.330 triliun dari pajak yang terkumpul.

Selain itu, pajak juga digunakan untuk mendanai berbagai sektor publik. Untuk itu, selama pandemi ini pajak dialokasikan untuk dua prioritas yakni pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan.

“Tolong jangan jadi free rider. Jangan meminta fasiltas yang melimpah dari negara, namun ketika diminta untuk membayar pajak, ada beribu alasan. Semoga masyarakat Indonesia, khususnya milenial bisa mengapresiasi manfaat besar dari membayar pajak,” pungkasnya.

Dalam acara Obral Obrol liTerasi Digital: Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk! terdapat beberapa pembicara seperti Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, Koordinator Gerakan #BijakBersosmed dan Founder HiPajak.id, Enda Nasution serta content creator Martin Anugerah. (lin)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img