spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Nunggak Pajak, Satpol PP Bongkar Papan Reklame

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang bertindak tegas kepada para pemilik papan reklame yang menunggak pajak daerah. Petugas gabungan, Satpol PP dan Bapenda Kota Malang menurunkan papan reklame secara paksa di Jalan Basuki Rahmad, kawasan Kayutangan, Kota Malang Selasa (21/6) kemarin.

Papan reklame di Kayutangan itu pun sempat dikeluhkan para pejalan kaki. Karena papan reklame terpasang terlalu rendah dari jalan. Sehingga membuat tidak nyaman pejalan kaki di Kayutangan Heritage. Setelah melakukan pembongkaran di area tersebut petugas bergeser ke daerah Kecamatan Lowokwaru tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat). Ada dua tempat usaha warung makan yang harus dilakukan pembongkaran, karena pemilik usaha di papan reklame tersebut sudah menunggak pajak selama hampir dua tahun.

“Untuk reklame yang ditertibkan dengan dibongkar adalah reklame, produk minuman teh kemasan. Reklame tersebut dipasang oleh salah satu vendor, namun telah menunggak pajak selama hampir dua tahun ini. Bersama Satpol PP Kota Malang, kami berkoordinasi untuk penindakannya,” jelas Staf Bagian Pendataan dan Penetapan Pajak Reklame Bapenda Kota Malang, Agus Wahyudiono.

Menurutnya, ada 43 titik tempat reklame yang menunggak pajak itu terpasang. Titi-titik itu tersebar di beberapa wilayah di Kota Malang dan akan dibongkar secara berkala untuk beberapa waktu ke depan.

“Secara umum reklame penunggak pajak itu terpasang di tempat usaha warung dan rumah makan. Karena penunggakan tersebut, negara merugi hingga lebih kurang Rp 200 juta,” beber Agus.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, sebelum pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan. Dalam surat tersebut petugas juga telah memberikan kelonggaran waktu, bagi pemilik reklame untuk melakukan pembayaran atau mencabut reklame iklan tersebut.

“Reklame yang dibongkar adalah reklame yang menunggak pajak serta tidak berizin. Sebelumnya, pemilik reklame sudah diberikan teguran dengan jangka waktu selama 10 hari. Karena tidak ada konfirmasi dari pemilik, akhirnya kami harus menindak tegas dengan melepas dan membongkar,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Anton itu mengatakan penindakan ini berdasarkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sehingga apa yang dilakukan oleh petugas sudah memiliki payung hukum dan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

“Agenda ini memang didasarkan pada Perda Penyelenggaraan Reklame Kota Malang. Dalam hal ini pemilik reklame harus tertib administrasi dahulu, dan sudah tertuang secara jelas dalam aturan tersebut. Kami juga sudah memeberikan toleransi waktu sebelum kami tindak. Apabila tidak ada itikad baik dari pemilik reklame, kami pastikan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Malang ini,” tandasnya. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img