spot_img
Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Pelonggaran Aturan Masker, Tunggu Inmendagri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelonggaran aturan memakai masker di ruang publik masih belum diterapkan di Kabupaten Malang. Kendati menyatakan siap dalam menerapkan pelonggaran tersebut, Pemkab Malang masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat. Disusul nantinya dengan perancangan surat edaran khusus dari pemerintah daerah seiring menurunnya kasus Covid-19.

Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan bahwa pelonggaran ini masih dikaji pula dan nantinya atas persetujuan Satgas Covid-19 yang ada. Mengingat kondisi intensitas kasus sebelumnya berbeda-beda di setiap kecamatan.

Sanusi mengatakan bahwa dengan kondisi penurunan kasus di seluruh wilayah, memang sudah memungkinkan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kalau dari penyebaran, kita hanya satu sampai dua kasus per hari. Jadi dimungkinkan untuk daerah yang tidak ada paparan COVID-19 nanti bisa lepas masker secara bertahap,” kata Sanusi, Rabu (18/5).

Sanusi menjelaskan, untuk melonggarkan penggunaan pihaknya masih menunggu aturan resmi berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) usai Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan itu. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Malang akan mengeluarkan surat edaran terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker tersebut.

“Menunggu regulasinya dulu, belum ada petunjuknya. Regulasi dari Kemendagri belum ada, kita acuannya dari Imendagri itu,” katanya.

Dikatakan, wilayah Kabupaten Malang secara keseluruhan ada sebanyak 25.796 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan menyisakan empat kasus aktif. Sebanyak 24.738 orang dilaporkan sembuh, sementara 1.054 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali. Pelonggaran itu hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta, Presiden Joko Widodo tetap menyarankan untuk menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas. (tyo/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img