spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Pilkada Kabupaten Malang; Calon Perseorangan Wajib Kantongi Dukungan 133.522 Orang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Malang siap menerima pasangan calon perseorangan (independen) yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. Syaratnya, wajib memiliki dukungan paling sedikit 133.522 orang.

Ini juga dibuktikan dengan fotokopi  e-KTP dan surat pernyataan dukungan. “Syarat dukungan itu dapat diserahkan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Dia mengatakan, jumlah dukungan untuk calon perseorangan mengacu pada UU No 10 Tahun 2016.

“Yaitu jumlah dukungan paling sedikit 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya. DPT Pemilu terakhir Kabupaten Malang yaitu 2.054.178 dari 33 kecamatan. Dokumen dukungan yang harus diserahkan calon perseorangan 6,5 persen dari jumlah itu adalah 133.522, di minimal 17 kecamatan,” ungkapnya.

Dika, begitu Marhaendra Pramudya Mahardika akrab dipanggil menyebutkan, penyerahan dokumen dukungan Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun 2019 lalu. Calon perseorangan mengupload dukungan di aplikasi SILONKADIA setelah meminta akses aplikasi tersebut ke KPU Kabupaten.

“Bagi calon perseorangan lebih dulu ke kantor KPU Kabupaten Malang untuk mendapatkan akses pada aplikasi SILONKADIA. Setelah mendapatkan username dan password, pasangan calon dapat mengupload fotokopi dan surat dukungan melalui aplikasi tersebut,” ungkap pria ini kepada Malang Posco Media.

Dika mengatakan penyerahan secara daring tersebut, merupakan bentuk efisiensi biaya, serta meminimalisir terjadinya dukungan yang double. “Kalau ada dukungan double, sistemnya langsung menolak,” urai alumnus Universitas Brawijaya ini. KPU akan melakukan verifikasi data dukungan calon setelah jadwal penyerahan dukungan selesai.

Verifikasi data dikatakan Dika dilakukan dengan door to door. “Kami akan bertemu langsung dengan pendukung, untuk melakukan klarifikasi,” ungkapnya. Selain sedang menyiapkan proses penerimaan syarat dukungan, Dika juga mengatakan KPU Kabupaten Malang juga menggelar tes untuk calon peserta PPK.

Hari ini, mereka yang telah mendaftar sebagai PPK mengikuti ujian tulis. Ujian tulis tersebut dilakukan di laboratorium CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. (ira/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img