spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Pledoi Dianggap Sinyal Panik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terdakwa Julianto SPI Bantah Pakai Bukti

Arist Merdeka Sirait Sebut Bukti Tak Kuat

MALANG POSCO MEDIA- Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra membantah dakwaan jaksa penutut umum (JPU). Menegaskan tak ada bukti. Namun Arist Merdeka Sirait menilai itu hanyalah kepanikan kubu terdakwa. (baca grafis)

Bantahan Julianto disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (3/8) kemarin.

Tim PH Julianto mengaku memberikan pembelaan yang terbaik untuk kepentingan kliennya. Apalagi mereka mencari keadilan. “Walaupun kami hanya diberi waktu seminggu, kami sudah menyiapkan semua bukti-bukti yang mendukung. Klien kami tidak bersalah. Kami sudah membeberkan semua bukti kepada majelis hakim,” ungkap salah satu PH Julianto, Dito Sitompul.

Ia bersikukuh tidak ada bukti yang mendukung bahwa Julianto melakukan sesuai dengan dakwaan jaksa.  

“Kalau dengan foto-foto, transkrip dan sebagainya, ada sekitar 1.000 halaman. Salah satu bukti adalah korban bersama pacarnya sudah pergi ke hotel selama 15 hari,” ungkapnya tentang pledoi yang dibacakan.

Menyambung hal tersebut, ketua tim PH terdakwa Julianto, Hotma Sitompul menambahkan, bahwa saksi korban dan pacarnya pernah pergi ke hotel. Dan itu dilakukan dua bulan sebelum visum.

“Termasuk ketika korban berkumpul dengan teman-temannya, tidak ada tanda-tanda trauma. Tapi kami di sini datang, berharap untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan,” paparnya.

Hotma menengaskan dalam sidang bukan soal menang kalah. Tetapi bagaimana keadilan bisa diwujudkan. Serta bukti yang ada di persidangan bisa menjadi pertimbangan putusan   majelis hakim.

“Kami juga bawa spanduk dukungan berisi 100 tandatangan dari siswa ataupun alumni yang menyampaikan bahwa semua omongan pelapor tidak benar. Tidak pernah ada isu pelecehan seksual. Selama 12 tahun, kemana saja? Spanduk ini kami bawa sebagai bagian dari pembelaan terhadap klien kami,” urai Hotma.

Mewakili pendukung saksi korban perkara, Arist Merdeka Sirait mengatakan pembelaan yang disampaikan tak berdasarkan bukti-bukti kuat.

“Saya rasa itu pledoi yang konyol. Karena menuduh bahwa korban ini perempuan nakal, yang sudah menginap dengan pacarnya dan bergonta-ganti pasangan. Ini secara tidak langsung membenarkan dan mengakui, bahwa terdakwa Julianto telah melakukan kekerasan seksual kepada saksi korban dengan status yang sudah tidak perawan,” ungkap Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak itu.

Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan  Hotma Sitompul beserta tim lainnya karena kepanikan belaka. Sebab hingga saat ini JPU secara teguh mengawal kasus, hingga menuntut terdakwa Julianto hukuman maksimal. Sesuai dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa hanyalah menyampaikan pledoi panik. Karena dalam pledoi tersebut hanya menanyakan kenapa baru 12 tahun dilaporkan. Kemudian apa masalahnya? Berarti ini membenarkan tindakannya di masa itu,” bebernya.

“Kemudian soal rekayasa kasus. Siapa yang melakukan? Jangan asal tuduh, tapi sebutkan namanya. Siapa yang melakukan,” sambung Arist Merdeka Sirait.

Ia berharap dalam kesempatan replik yang diajukan, JPU bisa tetap teguh dengan tuntutannya. Serta mengawal perkara ini, hingga putusan hukuman majelis hakim dijatuhkan kepada terdakwa Julianto.

JPU  Kejaksaan Negeri Kota Batu mengajukan jawaban atau replik  atas  pledoi  yang dibacakan PH terdakwa Julianto Eka Putra. Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan, kemarin.

Sidang yang digelar selama lebih dari lima jam itu, tidak membuat JPU gentar. Mendengar pembacaan pledoi, JPU langsung menyampaikan sikapnya kepada Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH MH.

“Sesuai dengan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP maka JPU Kejaksaan Negeri Batu mengambil sikap dengan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul dan tertulis yang dibacakan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.

JPU juga berharap bisa menegakkan keadilan. Sesuai  fakta persidangan yang ada. Namun apa isi jawaban tersebut JPU menyampaikan akan dipaparkan saat sidang selanjutnya.

“Sidang selanjutnya rencananya digelar, Rabu (10/8) pekan depan,” imbuhnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img