.
Wednesday, December 11, 2024

Satpol PP Usir PKL Berjualan di Bahu Jalan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang kaki lima (PKL). Manakala mereka berjualan tidak sesuai aturan, para petugas pun langsung melakukan penindakan.

Seperti  di wilayah Kecamatan Lawang, tadi pagi, Rabu (23/2). Tepatnya di depan Kantor Kecamatan Lawang. Para petugas meminta enam PKL untuk pindah tempat berjualan. Lantaran mereka menggunakan bahu jalan sebagai tempat untuk menggelar dagangannya.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan mereka untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Tapi mereka ini bandel dan harus dilakukan penindakan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.

Dia mengatakan PKL yang kepergok berjualan di bahu jalan empat diantaranya merupakan warga Lawang. Sedangkan lainnya adalah warga Pasuruan dan warga Garut. Mereka berjualan buah dan sayur.

Mantan Camat Pakis ini mengatakan apapun alasannya berjualan di bahu jalan untuk wilayah Kabupaten Malang tidak diperbolehkan. Karena keberadaan PKL ini bisa mengakibatkan kemacetan atau arus kendaraan yang melintas terhambat. Terlebih bahu jalan yang digunakan para pedagang ini merupakan jalan protokol yang arus kendaraannya cukup padat.

Tapi demikian, Mando begitu dia akrab dipanggil mengatakan tidak memberikan sanksi. Mereka para PKL hanya diminta pindah.

“Ini terakhir kami mengingatkan. Jika ke depan masih berjualan di bahu jalan kami pun menindak tegas dengan sanksi Tipiring,” urainya.

Selama petugas melakukan operasi, Manfo mengaku sempat ada penolakan dari PKL. Mereka enggan pindah tempat, lantaran area yang mereka tempati cukup strategis. Tapi demikian, alasan tersebut tak diindahkan petugas dan tetap meminta mereka untuk pindah.

“Ini juga berlaku kepada PKL lainnya. Jika mereka berjualan dan diketahui menggunakan bahu jalan langsung kami tindak,” tambahnya.

Dia mengatakan pengawasan dan penindakan kepada para PKL ini merupakan upaya untuk menegakkan Perda Trantib no 11 Thn 2019.

“Di Pasal 20 sudah dituliskan area yang tidak boleh untuk berjualan. Itu sebabnya kami juga mengimbau kepada seluruh PKL untuk mematuhi aturan yang ada,” tandas Mando.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img