spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Manipulasi Pungutan BPHTB dan PBB Rp 1 Miliar

Staf Bapenda dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi Penyimpangan Pungutan BPHTB dan PBB. Dua tersangka yang ditetapkan berinisial AFR selaku staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu sebagai dan J yang merupakan makelar jual beli tanah.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menyampaikan,dua tersangka resmi ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti memanipulasi peraturan terkait pungutan pajak daerah. Dua tersangka terbukti bersalah karena telah bekerjasama dalam penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB Kota Batu tahun 2020.

“Dari hasil rangkaian pemeriksaan AFR merupakan staf analis pajak dan operator. Tersangka ini memiliki akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah NJOP objek pajak dengan membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur,” ujar Edi kepada Malang Posco Media, Kamis (8/9) kemarin.

Kemudian untuk J merupakan rekan AFR yang memiliki peran sebagai makelar jual beli tanah. J dan AFR bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga miring.

”Mereka ini bekerjasama, dimana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Kedua tersangka ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dam besaran BPHTB nya turun,” ungkapnya.

Edi menerangkan, kasus penyimpangan berhasil dibuka sejak tahun 2022 lalu. Kejari Kota Batu telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali  No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

“Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1.084.311.510,” urainya.

Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Malang selama 20 hari kedepan. Penahan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

”Kami masih akan mengembangkan dan mendalami lagi kasus ini. Bisa saja masih ada tersangka baru lagi karena kerugian negara yang ada cukup besar,” pungkasnya. (eri/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img