spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Temuan Penyimpangan APBDes Tahun 2021 Mencapai Rp 2 M Lebih, Baru Rp 783,6 Juta yang Disetor ke Kas Negara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Masih banyak temuan penyimpangan keuangan di desa. Ini membuat Inspektorat Kabupaten Malang terus melakukan pengawasan dan edukasi. Tahun 2021 saja temuan pemeriksaan APBDes oleh Inspektorat mencapai Rp 2 miliar lebih. Anggaran tersebut harus dikembalikan pemerintah desa ke kas negara.

“Tahun 2021 insya Allah sudah selesai semua (diperiksa, red), ada 60 desa berbasis risiko. Prosesnya butuh waktu karena dalam pemeriksaan ada pertimbangan jumlah desa yang banyak dan tenaga kita terbatas. Selama ini banyak yang transparan dalam anggaran, namun belum tentu dalam pertanggungjawaban,” ucap Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, Senin (14/2).

Dari keseluruhan desa sudah ditotal berapa kerugian dari kelalaian. Seperti dalam hal kelebihan biaya, hingga pajak yang belum disetorkan. “Jumlah total temuan pemeriksaan APBDEs pada 60 Desa di tahun 2021 potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.130.664.721. sementara yang telah disetor ke kas negara, kas daerah maupun kas desa baru sebesar Rp 783.613.158,” rincinya. Masih ada sejumlah desa yang belum menyetorkan. Ada sekitar Rp 1,347 miliar yang belum disetorkan Pemdes.

Dijelaskannya, dalam aturan pengembalian anggaran dapat dilakukan selama 60 hari kerja. Setelah dikembalikan dan dilihat sudah klir, maka Inspektorat menerbitkan laporan hasil pemeriksaan dengan beragam catatan.

“Enam puluh hari terhitung sejak LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), sekitar akhir November hingga Desember. Jika ada permasalahan hukum atau tidak segera menyetorkan sampai batas waktu nanti tergantung APH. Ranahnya sudah beda institusi kalau tindaklanjutnya,” jelasnya.

Dari hasil temuan tahun 2021 tersebut, Tridiyah berharap pemerintah desa semakin hati-hati dalam mengelola keuangan. Dimana banyak pelanggaran dilakukan secara tidak sadar lantaran tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Salah satunya mengenai guna usaha tanah kas desa.

“Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pribadi. Harus kembali ke APBDes jika dijadikan guna usaha. Harus dikembalikan dulu, nanti baru diambil kebermanfaatannya bahkan bisa untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat, besarannya diatur di Perbup,” ungkapnya.

Di tahun 2022 ini Inspektorat akan memeriksa 60 desa di luar yang telah diperiksa pada tahun 2021 lalu. Tridiyah menyebut pemeriksaan mulai dilakukan sekitar bulan Mei mendatang.

“Sistemnya sama berbasis risiko, pengawasan perencanaan sampai pertanggungjawaban. Jadi harus hati-hati agar tidak menjadi temuan. Kami juga ingin memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam menyusun tata kelola keuangan yang tepat,” tukasnya.(tyo/agp)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img