Malang Posco Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Penyerahan LHP tersebut diterima langsung Bupati Malang, Drs H. M. Sanusi, M.M dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setiono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Kota Sidoarjo, Senin (23/5).
Prestasi Opini WTP atas LKPD Tahun 2021 ini merupakan pencapaian kali ke delapan yang diraih Pemkab Malang secara berturut-turut. Selain Kabupaten Malang, BPK juga mengundang dan menyerahkan Opini WTP kepada Kepala Daerah dari Pemerintah Kabupaten Blitar (6 kali), Kabupaten Lumajang (4 kali) dan Kota Pasuruan (2 kali).
”Alhamdulillah Kabupaten Malang menerima LHP dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk yang ke delapan berturut – turut. Pada prinsipnya ini hasil kerja keras bersama-sama, dari tim LKPD dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, ditemui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Malang usai mendampingi Bupati Malang di Sidoarjo.
“Tentunya tanpa kerja keras bersama – sama, kita sulit karena akun-akunnya banyak sehingga membutuhkan saling kecermatan dan ketelitian, serta saling membantu. LHP diserahkan BPK sehubungan berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemkab Malang,” tambahnya.
Opini WTP diberikan BPK RI dengan indikator jika laporan keuangan telah disajikan memadai dan andal. BPK melakukan pemeriksaan itu dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Malang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan Pengungkapan, Efektivitas, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BPK menyerahkan LHP dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
”Pondasi untuk mempertahankan Opini WTP ini dalam rangka penyajian, pengungkapan sistem kendali intern kita, maupun ketaatan terhadap perundang – undangan akan terus dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik dan lebih baik lagi di tahun yang akan datang. Target pertama setelah ini adalah kita akan berusaha meraih dan mempertahankan kembali Opini WTP ini secara berturut-turut pada LKPD Tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya,” urainya.
“Pada laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 terdiri dari neraca per 31 Desember 2021 laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,” jelas Wahyu Hidayat mentargetkan sembari diamini Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. (mar)