spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Wahyu Kenzo Divonis Penjara 10 Tahun, Semua Aset Kembali ke Member

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), memvonis tiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo di Ruang Sidang Cakra, Jumat (19/1) kemarin.

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diputus dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu pria yang sempat menjadi Crazy Rich Surabaya ini, juga dihukum pidana denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap ketua majelis hakim, dalam amar putusannya.

Kemudian, dua terdakwa lain Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia divonis delapan tahun penjara  dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan tiga bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kun Triharyanto menyebutkan dalam putusannya, seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG dalam paguyuban yang telah ditentukan. “Melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” imbuhnya dalam sidang.

Usai dibacakan putusan tersebut, ketiga terdakwa beserta penasehat hukum (PH) seluruhnya menyatakan pikir-pikir. Hal itu, juga disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Nantinya kesempatan untuk pikir-pikir ini diberikan waktu selama tujuh hari, sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ketua Tim PH Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan, vonis ini masih jauh dari rasa keadilan bagi pihaknya.

“Kami menyampaikan bahwa vonis yang dibacakan majelis hakim masih kurang mencerminkan rasa keadilan. Menurut kami berdasarkan dalil hukum yang kami sampaikan, bahwa Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ini sebenarnya lebih ke administratif,” jelasnya.

Sementara, terkait disematkannya TPPU dirinya mengatakan, bahwa ini adalah kewenangan majelis hakim. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami. Terkait rencana upaya hukum lain, yakni banding,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti menyampaikan apresiasi kepasa majelis hakim. Karena selama pembuktian di persidangan, majelis hakim telah menerima dan memutuskan vonis bagi terdakwa, sesuai dengan berkas perkara yang ia ajukan.

“Majelis hakim melalui putusannya sependapat dengan kami. Dan kami masih menyatakan pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa,” tandasnya.

Di sisi lain, kelompok member ATG pendukung terdakwa Wahyu Kenzo, merasa kecewa berat. Mereka menganggap adanya TPPU yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo tidak sesuai dengan fakta di persidangan selama ini.

“Kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali. Kami akan terus berjuang terus sampai titik darah penghabisan, dan akan terus mengawal tim Wahyu ke proses hukum selanjutnya,” ungkap pendukung para terdakwa dari Korlap Garda Kendi, Hadiyanto.

Terkait putusan yang menyatakan barang bukti aset ketiga terdakwa yang dikembalikan kepada para member ATG, disebutkannya bukan itu yang diinginkan pihaknya.

Para member ATG yang tergabung dalam Garda Kendi  ingin Wahyu Kenzo bebas dari jeratan hukum.

“Bukan aset dari Wahyu Kenzo yang kami inginkan, melainkan ekosistem robot trading ATG yang telah dibuat Wahyu Kenzo, dapat berjalan lagi di Indonesia,” sebutnya.

Ia mengatakan, bahwa selama ini pihaknya banyak terbantu dengan adanya ATG. “Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut,” pungkasnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img