spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Warga Mengadu ke Dewan, Rumah Tertutup Tembok Perumahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seorang warga asal Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mengadu ke DPRD Kota Malang karena selama 20 tahun salah satu rumah yang dibangunnya di sekitar kawasan Perumahan Bukit Cemara Tujuh Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tidak bisa diakses. Pasalnya terdapat tembok perumahan yang menghalangi, sehingga ia sendiri tidak bisa mengakses jalan ke rumahnya.

“Saya beli tanah itu tahun 90-an. Saya mulai bangun tahun 2001 tapi berhenti karena dana belum cukup. Nah di tahun 2002 ditutup perumahan. Saya ndak pernah diberitahu apa alasan ditutup,” kata Heru Prijanto, pemilik rumah Blok 9/ Kav 69 Perum Bukit Cemara Tujuh.

Heru mengatakan berkali-kali pihaknya melakukan upaya dan mencari solusi agat tembok penghalang bisa dirobohkan akan tetapi tidak membuahkan hasil. Perangkat wilayah setempat tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut. Hingga kontak person dari perumahan yang selama ini dihubunginya sudah tidak lagi bekerja di perumahan tersebut. Ia pun kebingungan.

Heru mengaku mendatangi Komisi C DPRD Kota Malang untuk mencarikan solusi. Pasalnya bukan hanya dia, ada 4 warga lainnya yang memiliki 4 bidang tanah di kawasan yang sama dan tidak bisa mengakses property miliknya karena terhalang tembok perumahan tersebut.

“Saya sudah pegang AJB (Akta Jual Beli Tanah) sudah ada IMB nya juga. Tapi AJB saya mau ditingkatkan jadi sertifikat tanah ndak bisa karena saat petugas mau datang nggak bisa masuk karena tembok itu,” jelas Heru.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Fathol Arifin mentatakan akan segera melakukan komunikas dengan dinas terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Karena Komisi C DPRD Kota Malang mencurigai fasum perumahan itu belum diserahkan pada pemerintah daerah. “Jika fasum fasos sudah diserahkan ke Pemkot, kami minta dibongkar langsung oleh PUPR. Nah tapi kalau belum, ya kita akan dorong PUPR menyurati pengembangnya untuk bisa merobohkan tembok yang menghalangi akses warga. Kasihan,” tegas Fathol.

Politisi PKB ini mengungkapkan meski memiliki hak membangun, pengembang harus pula memperhatikan lingkungan sekitarnya. Hal ini merugikan dan menjadi masalah jika dibiarkan. Maka upaya memanggil pengembang juga akan diupayakan pihaknya. (ica/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img