spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

289 Perkara Pidana, Ratusan Ribu Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Semester Pertama 2022, Didominasi Narkotika

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejak bulan Januari hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangani beragam perkara tindak pidana umum (Pidum). Ratusan ribu barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7).

Barang bukti yang didapat dari penyelesaian kasus selama semester pertama 2022 itu di antaranya 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, 31 jenis obat-obatan terlarang.

Selain itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T yang digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor, telepon genggam hingga timbangan elektronik juga dimusnahkan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun khusus pil dobel L, dihancurkan dengan cara diblender.

“Barang bukti ini kita dapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti kemarin.

Menurut Diah, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan yang telah diatur undang-undang, baik itu perkaran pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus). Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pemusnahan barang bukti.

“Dalam hal ini Jaksa diberi kewenangan UU, baik itu Pidum dan Pidsus, dimana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara,” katanya. Dikatakannya, jaksa adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri.

Kepada masyarakat, Diah mengingatkan sekaligus mengimbau agar menghindari perkara pidana. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana yang telah dilakukan masyarakat.

“Bahwa perbuatan pidana tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan. Semoga ini jadi pelajaran masyarakat,” kata Dyah.

Di tempat yang sama, Bupati Malang M. Sanusi yang ikut dalam pemusnahan barang bukti berharap kedepan semoga kasus pidana bisa makin berkurang, sehingga perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun.

“Penurunan diharapkan bisa tercapai, artinya menciptakan kondisi Kabupaten Malang yang aman, tentram dan Makmur,” kata Sanusi.

Ia juga menyerukan agar masyarakat meningkatkan kesadaran akan hukum lebih baik lagi. Ia menyontohkan, di negara maju, taat aturan sudah menjadi kebanggaan warga sendiri. Sebab hukum sudah menjadi kepentingan bersama dan pribadi. “Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudhorotnya,” tambah Bupati asal Gondanglegi itu.

Oleh karena itu, kedepan Sanusi berharap Kejari Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum kepada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, masyarakat pun diharap juga taat dan sadar akan hukum.

“Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum. Memberi contoh perbuatan itu lebih baik dari pada memberi nasehat. Kita apresiasi pada Kejaksaan hari ini, kedepan mari kita mulai untuk tidak melanggar hukum sekecil apapun,” tutur Sanusi.(tyo/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img