.
Wednesday, December 11, 2024

Permudah Izin Gereja dan Kapel Asal Sesuai Mekanisme

Sempat Terganjal Izin, Kapel Tempat Ibadah Ratusan Umat Katolik di Landungsari Segera Dibangun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Umat beragama di Kabupaten Malang masing-masing memiliki hak untuk temoat ibadah yang layak. Tak terkecuali umat Katolik. Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan Pemerintah Kabupaten Malang akan bersikap kooperatif terkait kemudahan perizinan pendirian tempat ibadah gereja dan kapel.

Salah satunya, pendirian Kapel Santo Bonifasius di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang akhirnya bisa berjalan dengan mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi. Ditandai peletakan batu pertama pada Sabtu (19/11). Setelah sebelumnya tersendat lama persoalan izin.

Dibutuhkan mufakat elemen masyarakat menyikapi pendirian rumah ibadah tersebut.

“Pemerintah memberikan ruang dan kesempatan. Namun di dalam prosesnya, ada mekanisme yang dilalui jika semua bisa terpenuhi pasti akan memberikan yang terbaik bagi warganya,” kata Didik .

Disampaikan Didik, Kabupaten Malang dihuni umat beragama yang majemuk dan beragam. Oleh sebab itu seluruhnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengimani kepercayaannya dan memiliki tempat ibadah. Dengan catatan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Kepala desa dan perangkat, hingga Ketua RW dan Ketua RT harus mampu mengajak semua pihak dan warga untuk duduk bersama. Pasalnya, para umat Katolik juga menjadi bagian keluarga besar warga Kabupaten Malang, Jawa Timur dan Indonesia,” terang Didik.

Mantan Kepala Desa Tunjungtirto itu menyatakan jika Pemkab Malang begitu mendukung terciptanya kenyamanan beribadah bagi semua umat beragama. ”Semuanya ingin menyembah pada Tuhannya karena seluruh umat di Indonesia mengakui bahwa Tuhan itu ada dan sudah tersebut terdapat di Sila Pertama Pancasila,” ungkapnya.

Terakhir, Wabup asal Singosari itu mengatakan pihaknya akan selalu berdiskusi dengan organisasi masyarakat terkait dinamika pendirian tempat ibadah gereja.

“Tentunya melibatkan Kemenag Kabupaten Malang dan forum forum masyarakat terkait. Kesempatan untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah adalah hak seluruh umat beragama,” tutupnya, sembari mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Untuk diketahui, sebelumnya pembangunan Kapel Santo Bonifasius di Desa Landungsari Kecamatan-kecamatan Dau sempat mengalami ganjalan masalah izin tempat ibadah. Kapel Santo Bonifasius sebenarnya sudah berdiri sejak 1992 dan berganti-ganti lokasi di kawasan Landungsari. Namun, pada 2018 lalu kapel berlokasi di Jalan Tirto Rahayu Gang V tersebut mendapat protes dari warga dengan alasan kendaraan roda dua yang parkir saat umat Katolik beribadah mengganggu jalan permukiman setempat.

Akhirnya ada pertemuan antara Muspika Desa Landungsari, warga dan juga pihak Kapel pada awal Februari 2018 lalu dan memutuskan agar Kapel Santo Bonifasius untuk tutup sementara dari segala kegiatan. Setelah proses panjang, akhirnya dilakukan peletakan batu pertama menandakan kapel dibangun secara sah dengan melalui mekanisme yang dipenuhi.

Pihak panitia pembangunan sempat melakukan mediasi dengan kepada desa hingga FKUB Malang untuk bisa memastikan pembangunan bisa dilakukan. Sebab, umat Katolik di Desa Landungsari berjumlah lebih dari 200 orang. Beberapa di antaranya adalah lansia. Sedangkan jika tak ada tempat ibadah yang relatif dekat dengan tempat tinggal, mereka harus ke Gereja Idjen di Kota Malang. Kini, sebentar lagi mereka memiliki tempat ibadah yang layak dan dekat dengan mereka.(tyo/jon)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img