spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

APH Kota Malang Sepakat Tidak Ada Mafia Tanah di Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, memberikan klarifikasi atas perkara mafia tanah yang viral dari salah satu unggahan di media sosial, Kamis (3/2) lalu. Klarifikasi itu disampaikan usai rapat tertutup yang dilaksanakan di Pengandilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jumat (11/2).

Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa klarifikasi ini sebagai bentuk jawaban atas video dari perempuan yang diketahui bernama Gina Gratia. Ia menyebut dalam unggahan tersebut negara diminta untuk hadir, dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.

“Kami sampaikan bahwa perkara tersebut adalah sengketa terkait harta gono gini. Bukan perkara mafia tanah,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, APH di Kota Malang telah meyakini bahwa tidak ada mafia tanah di Kota Malang. Pria yang akrab disapa Buher ini mengatakan, bahwa untuk saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menindaklanjuti laporan dari Gina ke Polda Jatim.

“Laporan dari Bu Gina ke Polda Jatim Jumat (7/1) lalu, sudah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota Kamis (13/1). Saat ini kami sudah memeriksa tiga orang saksi,” lanjutnya.

Buher mengatakan untuk objek yang disampaikan oleh Gina karena bermasalah itu, bertempat di Jalan Pahlawan Trip nomor B6, B7 dan B26. “Saat ini kami telah memeriksa pelapor, saudara dan orangtua pelapor. Karena ini menjadi atensi dari Polda Jatim hingga Mabes Polri. Oleh karena itu kami melaksanakan rapat dan memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut,” jelas mantan Kapolres Batu itu.

Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Malang Judi Prasetya menyampaikan, tiga aset tersebut memang masuk daftar lelang. Dan pelaksanaan lelang atas tiga aset itu telah memenuhi prosedur hukum.

“Lelang tertanggal 15 Desember 2021 lalu, merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan PN Tuban. Dan dikuatkan dengan putusan hasil upaya hukum yang diputus di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Dan telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (rex/nda)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img