spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Bau Aliran Uang, Kadinkes Batu Tamat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Drg Kartika Trisulandari Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Gara-Gara Proyek Puskesmas Bumiaji Tak Beres

MALANG POSCO MEDIA-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Drg Kartika Trisulandari langsung ditahan usai dipanggil penyidik Kejari Kota Batu, Selasa (9/1) kemarin sore. Penyebabnya status Kartika naik jadi tersangka.  

Ia tersangkut kasus dugaan korupsi. Yakni  pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Warga Junerjo ini mulanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan, Kartika tak bisa pulang rumah. Seragam dinasnya langsung dibalut rompi tersangka. Petugas membawanya naik bus kejaksaan. Mereka menuju LP Wanita Sukun di Kota Malang.

Bersama Kartika, penyidik Korps Adhyaksa juga menetapkan Abdul Khanif (AKP) sebagai tersangka. Abdul ditahan di LP Lowokwaru. Ia jadi tersangka karena sebagai rekanan pembangunan Puskesmas Bumiaji. 

“Penetapan dua tersangka ini menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media atas perkara tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji. Pada hari ini (kemarin) kami menjawab dengan satu tindakan nyata bahwa memang kami pastikan ada perkembangan dan hari ini kami telah melakukan penetapan dua tersangka atas inisial KT dan AK,”  jelas Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo kepada Malang Posco Media.

Ia menjelaskan Kartika dijadikan tersangka  karena sejumlah alasan hukum. Dia memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021. Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinkes Tahun Anggaran 2021.

“Sedangkan AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji  tidak sesuai dengan kontrak,” bebernya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan penetapan Kartika sebagai tersangka karena selaku PPK bersama-sama dengan Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan.

Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Ini melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018. “KT sendiri sebagai PA menurut analisa dua alat bukti yang cukup yang telah kami kumpulkan dan alat bukti lainnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja sebagi PPK tidak melakukan tugasnya sebenarnya,” jelas Didik.

“Kemudian menurut hemat kami dari saksi yang ada dan alat bukti yang ada, mereka bekerja sama dengan pelaksana dan konsultan pengawas memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” sambungnya.

Artinya, lanjut Didik, Kartika menandatangani dokumen  terkait pencairan pekerjaan. Padahal hasil pekerjaan belum selesai 100 persen. Sekaligus sebagai PA yang bersangkutan juga bekerja sama dengan pemenang proyek tersebut. Yakni bersama  direktur CV PK yang sebelumnya sudah tersangka telah mengatur pelaksanaan kegiatannya dan mengetahui bahwa mengubah spek bangunan. Di sinilah dugaan kongkalikong alias main mata menyeruak.

Kartika sebagai pengendali kontrak diduga  menyalahgunakan kewenangan. Yakni melakukan penilaian terhadap hasil kinerja yang dilakukan dari pelaksana yang seharusnya tidak dilaksanakan. “Dengan adanya kerja sama membuat penilaian yang tidak sesuai porsinya, membuat adanya kebocoran dari pelaksanaan,” imbuhnya.

Informasi yang diperoleh Malang Posco Media, Kartika diduga menerima uang dari kontraktor proyek Puskesmas Bumiaji. Berbagai sumber yang mengetahui kasus ini mengungkapkan ada dua versi jumlah uang yang mengalir ke dompet Kartika. Pertama disebut-sebut sekitar Rp 40-60 juta. Versi lain menduga lebih dari Rp 50 juta.

Terkait berapa banyak aliran dana yang didapat tersangka, Didik menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman.  Bahkan bisa saja ada tersangka baru selama dalam pengumpulan data nantinya terdapat dua alat bukti yang sah.

Kasi Intel Kejari Batu M Januar Ferdian menambahkan penanganan perkara tersebut  sebelumnya pada 11 Oktober lalu menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya,  Direktur CV PK selaku pelaksana pekerjaan. Satunya lagi Diah Aryati, Direktur CV  DAP sebagai konsultan pengawas.

“Dalam prosesnya kami bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi yang telah dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara,” ungkapnya.

Hasil klarifikasi, total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp 4,4 miliar. Proyek ini dilelang. Pemenang tendernya CV PK dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 milar. Namun pengerjaannya tak sesuai nilai kontrak.

Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Di Pemkot Batu, Kartika dikenal sebagai PNS berkarir moncer. Ia ikut open bidding saat masih menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu. Setelah lulus, ia menjabat Kepala Dinkes.

Inspektur Pemkot Batu  Sugeng Mulyono mengatakan status PNS Kartika akan ditetapkan setelah putusan pengadilan inkrah.

Sesuai aturan, ketika seorang PNS ditetapkan tersangka dalam kasus tipikor, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Meski begitu tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kartika maupun pengacaranya. Ia hanya diam saat digelandang petugas Kejari Kota Batu, kemarin. (eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img