MALANG POSCO MEDIA – Nama crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau lebih dikenal Indra Kenz belakangan menjadi perbincangan. Pasalnya Ia terlibat dalam investasi bodong Binomo yang telah merugikan banyak orang.
Berkaca dari kasus tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran Binary Option dan broker ilegal. Serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengatakan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option adala ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.
“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Tongam.
SWI OJK sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul yakni dengan memanggil sejumlah afiliator dan influencer. Mereka antara lain Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten yang ada di media sosial masing-masing.
Selain binary option, SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Secara rinci kegiatan ilegal tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
“Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dananya,” urainya.
Di sisi lain, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan website. Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Apabila membutuhkan dana untuk keperluan produktif sebaiknya meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” tutup Tongam.
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, Satgas telah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal telah ditutup. (lin)