spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Kaji Penetapan Kawasan Cagar Budaya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang beberapa waktu lalu telah menetapkan sebanyak 47 obyek atau benda cagar budaya. Ke depan, tengah menyiapkan kawasan cagar budaya yang ada di Kota Malang.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dian Kuntari mengungkapkan bahwa kini fokusnya lebih diperluas. Tidak sekadar benda cagar budaya, namun menjadi penetapan untuk kawasan cagar budaya.

“Tahun ini kita konsentrasi ke kawasan cagar budaya, berusaha tahun ini untuk penetapan kawasan cagar budaya. Kebetulan yang sudah kita petakan adalah kawasan Tugu mulai dari Balai Kota Malang, SMA komplek Tugu sampai di Wisma UM,” ungkap Dian kepada Malang Posco Media, Rabu (20/7) kemarin.

Dijelaskan Dian, untuk bisa ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya harus terdiri minimal dua situs cagar budaya, baik  benda, bangunan dan struktur cagar budaya di dalamnya. Sebelumnya Dian bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya telah melakukan survey di Stasiun Malang Kota Baru yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Ternyata dengan ditemukan banyaknya benda-benda diduga cagar budaya di dalamnya, Stasiun Malang Kota Baru berpotensi dinaikkan statusnya menjadi situs cagar budaya, seperti benda bersejarah berupa brankas, induktor genta hingga meja putar (turn table) yang usianya sudah puluhan tahun.

“Di Balaikota pun juga seperti itu kemarin, kita sudah survey ada beberapa benda juga yang nantinya bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya di Balaikota itu,” ungkap Dian.

Begitu pula dengan kompleks SMA Tugu yakni SMAN 1 Malang, SMAN 3 Malang dan SMAN 4 Malang yang berpotensi bisa menjadi situs cagar budaya. Apabila kesemuanya sudah ditetapkan menjadi situs cagar budaya, maka selanjutnya akan dilakukan kajian kembali untuk menetapkan menjadi sebuah kawasan cagar budaya.

“Kawasan itu luas, kompleks. Jadi ada benda, ada bangunan, minimal dua situs. Situs itu juga tidak gampang juga, kompleks juga. Jadi selain itu kita juga harus hati-hati jangan sampai nanti pada saat penetapan, ada banyak obyek yang diduga cagar budaya, akan tetapi tidak semua layak ditetapkan sebagai cagar budaya. Itu harus hati-hati juga,” papar Dian.

“Kami sudah coba belajar ke Semarang, disana itu untuk menetapkan sebuah kawasan saja dibutuhkan pengkajian 10 tahun lebih satu kawasan saja ya. Itu sampai segitunya, jadi memang untuk sebuah kawasan itu tidak gampang. Dan pengkajiannya itu harus komprehensif dan tidak bisa parsial,” sambungnya.

Selain itu dari tiap situs cagar budaya juga harus ada kesinambungan dari berbagai aspek kesejarahannya. Meski pengkajian itu tidak mudah, Dian tetap optimis dan berupaya sebaik mungkin.

“Kenapa kemarin di Semarang sampai sekian puluh tahun, karena memang benar benar rigid detail mereka itu. 10 tahun lebih, kawasan Kota Tua itu. Tapi yang perlu diingat, keberhasilan mereka itu apa, mereka itu dapat dana Rp 250 miliar satu kawasan,” tandasnya. (ian/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img