spot_img
Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Pakis; Dituntut Empat Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu kembali memasuki babak baru. Muhammad Fikri (20) terduga pelaku setelah mengarungi rangkaian sidang dituntut empat tahun bui. Namun, pihaknya melalui pendamping hukum melakukan pembelaan dan mengharapkan bebas.

Seperti diketahui, Fikri yang merupakan warga Kidal Tumpang itu menyerahkan diri ke Polres Malang setelah terduga korban, yakni Tirto (35) warga Desa Ngingit Tumpang menghembuskan nafas terakhirnya usai terlibat perkelahian, Minggu (13/3). Fikri menjadi terduga pelaku karena melakukan pemukulan. Kasus tersebut akhirnya diusut, namun belum diketahui pasti penyebab kematian korban lantaran keluarganya menolak dilakukan visum.

Dalam sidang penuntutan belum lama ini, Fikri dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. Hal ini usai jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilayangkan saat berhadapan dengan korban masih dipertanyakan dampaknya. Jaksa semlat menambahkan dengan Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan biasa.

“Dia dituntut dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan mati. Dia dituntut empat tahun. Jaksa awalnya menambahkan 351 ayat 1 karena ternyata terdakwa dalam pembuktian, para saksi tidak tahu sendiri penyebab kematiannya,” kata Satya Widarma salah satu pendamping hukum Fikri, Jumat (29/8).

Ternyata, sambung Satya, dalam proses pemeriksaan setelah kejadian terungkap tidak dilakukan visum dalam. Dan diketahui sebelum malam berada di lokasi korban sempat dikeroyok masyarakat pada siang harinya. Dikatakan terdakwa hanya memukul sampai tiga kali. Dan korban menggigit jari terdakwa hingga hampir putus.

“Dalam hal ini terdakwa melakukan pembelaan terpaksa,” jelasnya.

Untuk diketahui tujuh sidang termasuk penuntutan dan pembelaan telah dilakui, terbaru pada Rabu 27 Juli lalu.

Dasarnya, menurut pendamping hukum, ketentuan dalam pasal 49 KUHP menyebut barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri tidak boleh dipidana. Pihaknya mengharapkan terdakwa bisa dibebaskan.

Satya menuturkan, dalam fakta persidangan didapati bahwa korban masih sempat berdiri dan menuju ke warung. Korban Tirto juga sempat memakan makanan dan minum air kelapa muda sebelum kematiannya. Menurutnya, hal ini kemudian bisa diduga sebagai penyebab kematian dari makanan dan muniman yang dikonsumsi.

“Harapan kami bisa bebas, karena unsur pidana penganiayaan menyebabkan mati tidak terbukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum, Ari Kuswadi menyatakan bahwa korban meninggal dunia terdapat jangka waktu setelah dugaan penganiayaan itu terjadi. Dalam hal ini jaksa melapisi dakwaan dnegan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih ringan. Sebagai informasi, sidang putusan rencananya akan dilaksanakan Rabu (3/8) nanti. (tyo/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img