spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Kecolongan! Pasien Omicron Nglencer di Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sempat Belanja di Lai Lai, Karyawannya Terpapar Covid-19

Usai Pelesir Bikin Testimoni ‘Om Imron’ di Sosmed

MALANG POSCO MEDIA- Malang Raya kecolongan! Seorang pelancong mengaku terpapar Covid-19 varian Omicron nglencer di sejumlah tempat di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Salah satunya di Toko Lai-Lai yang berbuntut disegel 14 hari. (baca grafis)

Pengakuan pelancong yang mengaku bernama Reza Fahd Adrian itu bikin geger. Ia bercerita terpapar Omicron yang disebutnya dengan istilah  ‘Om Imron’ di akun sosial media (sosmed). Dia juga memasang foto belanja di Toko Lai Lai Kota Malang.

Begitu geger di jagat maya, Pemkot Malang langsung turun tangan. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji bersama Satgas Covid-19 Kota Malang mendatangi Toko Lai Lai, Senin (7/2) kemarin. 30 karyawan toko yang berlokasi di Jalan Semeru itu dilakukan tes swab antigen. Hasilnya bikin kaget. Salah seorang karyawan Toko Lai Lai dinyatakan positif Covid-19.
Sanksi tegas langsung diberikan. Toko Lai Lai ditutup selama 14 hari. Aturan ini berlaku sejak kemarin. 

Satgas Covid-19 Kota Malang juga menemukan fakta lain di toko yang populer karena banyak menjual produk makanan-minuman impor dan produk oleh-oleh ini. Yakni pengelolanya tak memasang aplikasi PeduliLindungi

Hal tersebut membuktikan pengelola Toko Lai Lai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). “Mereka tidak melaksanakan aturan prokes dengan tidak memasang aplikasi PeduliLindungi. Padahal ini penting sebagai skrining awal pengunjung yang masuk. Agar tau pengunjung kategori hijau atau merah,” jelas Plt Kasatpol PP Kota Malang Dr Handi Priyanto.

Ia mengatakan akibat tidak adanya protokol keluar masuk menggunakan PeduliLindungi, pengelola Toko Lai-Lai langsung diproses. Yakni dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP. Kemudian ditindak dengan aturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Merujuk pada sanksi adminstratif tipiring berupa denda. Handi mengatakan nilai atau besaran sanksi administratif ditentukan hakim sidang pada waktu yang ditentukan.

“Besarannya tergantung hakim, dinilai berdasarkan bobot pelanggarannya. Yang sudah-sudah kemarin, ada yang denda Rp 5 juta ada yang Rp 10 juta,” tegas Handi yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang ini.

Handi menegaskan dalam pekan ini hingga pekan depan, pihaknya akan menyisir dan melakukan patroli ke tempat-tempat usaha yang ramai pengunjung. Tujuannya untuk memastikan pemasangan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu pengelola Toko Lai Lai yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi menolak memberikan konfirmasi apapun.  Meski begitu menurut pantauan, sang pengelola Toko Lai-Lai sempat menyampaikan keberatannya terhadap penyegelan.

Ia menyebut  penutupan tokonya tak beralasan jelas karena berdasarkan berita yang dianggapnya hoaks (informasi pasien Covid-19 yang melancong ke Toko Lai Lai).  “Sudah saya ndak mau kasi komentar apa-apa,” ungkap pengelola Toko Lai-Lai. 

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji langsung mengambil tindakan tegas lainnya. Yakni mencari informasi tentang warga yang viral di sosmed tersebut. “Itu katanya dari Kalimantan, kita belum dapat informasi apakah dia berwisata atau apa urusannya ke sini. Polresta sudah lacak dan tahu alamat yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan pemanggilan,” tegas Sutiaji kemarin siang di Toko Lai Lai.

Kejadian ini ditindaklanjuti Polresta Malang Kota (Makota). Yakni meminta pemilik akun Facebook atas nama Reza Fahd Adrian membuat klarifikasi.

Hal ini dilakukan atas unggahan pemilik akun tersebut yang viral di media sosial baik twitter, Facebook maupun Instagram. Ini berkaitan dengan Facebook  nama akun Reza Fahd Adrian yang batal melakukan perjalanan ke Gili Ketapang karena terpapar Covid-19.

Di sosmednya itu Reza Fahd Adrian memberi testimoni. Yakni setelah mengetahui dirinya terpapar Covid-19, bukannya melakukan isolasi mandiri malah mengelilingi Kabuapten Malang, Kota Batu dan Kota Malang.

Di dalam postingan tersebut ia membuat komentar sepelekan Covid-19. “Om imron kali ini ringan gejalanya, mungkin karna alumni delta sebelumnya jadi hampir tak terasa” tulis Reza dalam akun Facebooknya yang diunggah pada 27 Januari 2022 lalu.

Postingan tersebut juga terlihat Reza berbelanja di Toko Lai Lai Kota Malang. Ia mengabadikan momen saat berbelanja di sosial media miliknya dengan caption yang mengundang cuitan negatif dari netizen.

Dengan beredarnya postingan yang memicu kontroversi tersebut, akhirnya Polresta Makota melakukan penyelidikan. Ini disampaikan Kasi Humas Polresta Makota Ipda Eko Novianto.

“Terkait pemberitaan postingan tersebut dengan melakukan pemantuan digital kami mengantongi identitas pemilik akun yang bersangkutan,” tegas Eko sapaan akrabnya.

Polresta Makota mengirimkan surat panggilan kepada pemilik akun tersebut guna melakukan kelarifikasi. Eko menyampaikan pula bahwa Polresta Makota berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menindaklanjuti pemilk akun. Sebab Reza diketahui merupakan warga Samarinda. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img