.
Wednesday, December 11, 2024

Kemenkeu Sosialisasikan UU HKPD Guna Mengoptimalkan Kinerja Pemda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kementerian Keuangan lakukan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, pada Senin (21/3).

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya hadir secara langsung mengatakan bahwa UU HKPD ini guna menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif serta transparan dan akuntabel.

Pihaknya menjamin tak ada satupun Pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.

“UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Made.

Karena selama ini, menurutnya belanja daerah sering terhambat karena SOP yang lebih ribet dari pada SOP pusat. Seperti dinas tertentu belanja kebutuhannya, namun yang membayar adalah Badan Keuangan Aset Daerah. Sehingga sering terjadi ketidaksinkronan dan salah paham, dan menimbulkan banyak SILPA di berbagai daerah.

“Maka dari itu, kami wejangi berbagai daerah salah satunya Kota Batu agar bisa membangun keharmonisan antara pembangunan pusat dengan daerah. Kami berharap seluruh Pemda bisa lebih disiplin agar setiap kebijakan yang dikeluarkan entah dari pusat maupun daerahnya sendiri bisa terlaksana,” harapnya.

Dirinya juga banyak menemui Dinas PUPR yang tidak menjalankan pembangunan daerahnya. Sehingga saat dirinya melakukan survey banyak fasilitas umum dan jalan yang rusak. Ia tak ingin hal tersebut terjadi di banyak kota, salah satunya Kota Batu.

Dijelaskan, UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, serta sinergi kebijakan fiskal nasional.

“Seperti BLT dana desa, itu bisa di realokasi. Namun tetap melihat syarat untuk memenuhi realokasi. Misal 1 daerah angka miskinnya lebih tinggi dari daerah lain, ini bisa 40 persen BLTnya di tambah dari dana BLT daerah lain yang angka kemiskinannya sedikit, agar bisa setara dan merata,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si yang membuka acara itu berterima kasih karena telah memilih Kota Batu sebagai tempat sosialisasi UU HKPD.

“Sosialiasi UU HKPD ini kami harap akan mendorong Pemda bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik. Serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (ran/eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img