spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

KPK Target Pemkot Selesaikan Sertifikasi 3.500 Aset

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang harus melakukan percepatan sertifikasi aset daerah. Tahun ini, 3.500 bidang aset harus dapat diterbitkan sertifikatnya untuk mendapat kepastian hukum aset tersebut. Hal itu terus didorong KPK untuk dapat terlaksana dengan baik.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyebutkan, ada sekitar 7.000 bidang aset yang teridentifikasi untuk segera ditertibkan karena statusnya masih tidak jelas. Di 2021 lalu, Pemkot baru bisa menyelesaikan sekitar 1.500 bidang aset untuk diterbitkan sertifikasinya.

Tahun ini Pemkot Malang kembali ditarget untuk menyelesaikan sisanya. Meski begitu tahun ini Pemkot Malang ditarget setengahnya saja. 

“Evaluasi dari Korsupgah KPK, kita diminta menyelesaikan sekitar 3.500 bidang dulu tahun ini. Memang dikasi timeline itu dan akan dievaluasi oleh KPK,” tegas Sutiaji saat dikonfirmasi tentang evaluasi Korsupgahh KPK tersebut, Kamis (17/2) kemarin.

Dalam evaluasi bersama KPK tersebut, pihaknya menyebut kesulitan dan kendala yang dihadapi Pemkot Malang adalah sulitnya mencari riwayat dan asal muasal dari lahan aset tersebut. Sejarah Kota Malang juga turut mempengaruhi.

Banyak lahan yang terindentifikasi sebagai aset pemerintah daerah merupakan turunan dari zaman kolonial. Hal ini ditegaskan pula oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Drs Subkhan.

“Karena kota kita ini kota unik. Peninggalan zaman kolonial jadi agak sulit memang mencari asal muasal itu semua. Teman-teman di lapangan juga langsung survei langsung bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang,” jelas Subkhan.

Sebelumnya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama yang datang memberi paparan evaluasi di Balai Kota Malang memberikan timeline (tenggat waktu,red) kepada Pemkot Malang.

Ia meminta Pemkot Malang menerbitkan sebanyak 3.500 sertifikasi bidang aset yang belum diselesaikan. Bahkan memberikan timeline.

“Bulan Mei sampai Juni Pemkot Malang harus bisa mengirim berkas sertifikasi ke BPN. Kemudian di September sampai Oktober BPN juga harus bisa menyelesaikan sertifikasi itu. Sehingga tahun ini selesai targetnya,” tegas Bahtiar saat ditemui di Balai Kota Malang.

Hal ini penting bagi penyelematan aset pemerintah daerah. Dan juga menjadi salah cara ampuh menghindari adanya kerugian negara. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img