spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Minggu Ini, Eksekusi Pengosongan Rumah Dokter di Jalan Taman Ijen Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Sengketa harta gono – gini alm. dr. Hardi Soesanto dan FM. Valentina berlanjut. Minggu ini, eksekusi pengosongan dua rumah yang dihuni drg. Gladys Adipranoto dan drg. Gina Gratiana di Jalan Taman Ijen Kota Malang bakal dilakukan oleh PN Malang. Tak hanya rumah, namun tiga ruko di Malang ikut dieksekusi.  

Eksekusi pengosongan, seharusnya dilakukan kemarin. Namun, Gladys dan Gina mengaku bila keduanya terpapar Covid – 19. Jubir PN Malang, Mohamad Indarto, SH, M.Hum membenarkan penundaan eksekusi pengosongan itu. “Memang ada rencana eksekusi pengosongan. Tapi kami dapat info kalau termohon terpapar Covid – 19,” ungkapnya.

Ia mengaku, masih menunggu sikap pimpinan PN Malang karena apapun yang terjadi, eksekusi harus tetap jalan. “Tapi karena ada ini, kami kedepankan kemanusiaan. Kita lihat nanti,” tambah dia. Namun, diperkirakan dalam minggu ini. Apalagi, lanjut Indarto, rapat koordinasi eksekusi pengosongan dengan berbagai pihak seperti polisi sudah digelar.

“Eksekusi tidak akan bisa dibatalkan. Tapi hanya ditunda pelaksanaannya,” tegas Indarto. Yang menarik, hasil swab atau PCR yang menyebutkan bahwa Gladys dan Gina positif terpapar Covid – 19 tidak masuk dalam aplikasi PeduliLindungi. Informasi yang didapat Malang Posco Media, Gladys dan keluarga melakukan swab di RS Persada.

Sementara Gina dan keluarganya melakukan tes PCR di RS Panti Waluyo. Dikonfirmasi hal ini, Hatarto Pakpahan, SH, menegaskan bila kliennya sedang menjalani isoman di rumah atau obyek yang hendak dieksekusi. “Kalau hasil swab atau PCR, yang pasti melalui rumah sakit resmi dan sudah diverifikasi Dinkes,” ucap dia.

Sayangnya, Gina tidak merespons pertanyaan yang dikirim kepadanya. Termasuk Kadinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif pun, tidak menjawab pertanyaan terkait aturan hasil swab atau PCR yang harus diunggah di aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diberitakan, dalam aanmaning ketiga bulan Mei 2022 lalu, Lardi, SH, MH, kuasa hukum keluarga Hardi meminta agar PN Malang segera melakukan eksekusi pengosongan. Alasannya pemenang lelang aset harta gono gini puluhan milar rupiah itu, sudah menunggu terlalu lama untuk eksekusi. (mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img