spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Perda Disahkan, Dewan Minta Penertiban Reklame

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, aturan baru penyelenggaraan reklame akan segera diterapkan di Kota Malang. Senin (14/2) kemarin, DPRD Kota Malang mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Reklame yang lebih detail dari Perda sebelumnya. Salah satunya, menyebutkan secara detail daerah larangan pemasangan reklame.

Pada Perda sebelumnya, penempatan reklame dan daerah larangan pemasangan reklame diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Pada Ranperda Reklame yang baru disahkan disebutkan dalam Perda. Dalam Ranperda Penyelenggaraan Reklame Kota Malang akan ada pembagian kawasan reklame yang baru.  Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menjelaskan, 3 kawasan ini, kawasan bebas, kawasan khusus dan kawasan selektif.

“Kawasan bebas itu nanti bebas dipasangi reklame. Sesuai peruntukan kawasan misal di kawasan perdagangan/usaha. Lalu ada kawasan khusus. Kawasan ini adalah kawasan pengecualian,” tegas Trio.

Kawasan khusus dijelaskannya, bisa jadi berada di kawasan yang sebenarnya tidak boleh dipasang reklame.  Akan tetapi dalam situasi tertentu bisa. Contohnya adalah seperti di taman-taman. Jika sebuah taman dibangun dari hasil CSR (Coorporate Social Responsibility) maka si pemasang/investor pemberi CSR diperbolehkan memasang nama brand/perusahannya di taman itu.

“Lalu ada kawasan selektif. Kawasan ini adalah kawasan tertentu yang nanti diatur teknis bisa dipasangi reklame,” tegas Trio.

Sementara itu ada aturan baru yang dalam Perda sebelumnya tidak diatur. Yakni penjaminan dana/biaya pembongkaran bangunan reklame. Setelah Ranperda ini disahkan, biaya penurunan atau pembongkaran reklame diserahkan penuh pada pemilik reklame.

Ketua DPRD Ketua Malang Made Riandiana Kartika menjelaskan, sebelumnya kebijakan ini tidak diatur sama sekali dalam Perda sebelumnya. Hal inilah yang menjadi kendala utama bangunan reklame dibongkar selama ini.

“Iya itu jadi masalah. Apalagi yang seperti bando selama ini masih ada yang berdiri karena biaya mahal. Parahnya lagi pemilik sudah tidak tahu kemana. Pemkot ndak bisa bongkar karena biaya mahal,” jelas Made saat ditemui di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang ini.

Untuk itulah dalam naskah Perda baru diatur jaminan dana pembongkaran bangunan reklame. Aturan ini akan diberlakukan kepada pemilik atau pemasang reklame sebelum membangun reklame di Kota Malang.

Pemilik reklame akan menjaminkan sejumlah dana kepada Pemkot Malang untuk dijadikan jaminan. Ketika waktunya membongkar dana itu akan dikeluarkan untuk biaya pembongkaran.

“Biaya tergantung nanti jenis reklamenya. Intinya dana itu jadi jaminan. Kalaupun nanti pemilik sudah tidak tahu kemana, biaya jaminan itu bisa digunakan dan Satpol PP bisa mengeksekusi sendiri bangunan reklame yang harus dibongkar itu,” tegas Made.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini DPRD Kota Malang meminta penertiban reklame yang belum dieksekusi hingga saat ini, beberapa reklame yang belum dibongkar di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kawi dan beberapa di Jalan Letjen Sutoyo.

Tidak hanya itu DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot Malang mengatur secara teknis mengenai isi atau desain reklame yang nantinya akan dibuat beberda dengan daerah lain. Yakni memasukan ke-khasan Kota Malang pada reklame tersebut.

“Ini nanti selain memberi manfaat kerarifan lokal juga bisa membuat keunikan tersendiri penyelenggaraan reklame di Kota Malang. Bisa diatur lebih teknis,” pungkas Made.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji pun mengatakan akan ada beberapa penyesuaian aturan lokasi-lokasi penempatan reklame. Secara umum kawasan sudah diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Reklame yang akan segera disahkan menjadi Perda tersebut.

“Nanti detail kawasan-kawasan mana yang boleh, mana yang dilarang, mana yang ada pengecualian kita atur lebih teknis di perwal (peraturan walikota,red),” tegas Sutiaji.

Ia menjelaskan salah satu kawasan yang diatur untuk bebas dari reklame adalah zona RTH (Ruang Terbuka Hijau). Meski secara detail masih diatur lebih rinci, Sutiaji menjelaskan batasan penempatan reklame akan lebih diperjelas detail.

Selanjutnya, dalam waktu dekat ini Pemkot Malang akan segera menyurati seluruh pengelola/pemasang reklame aktif di Kota Malang. Agar segera mengetahui adanya perda baru tentang penyelenggaraan reklame ini. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img