spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Usut Dugaan Korupsi BPHTB dan PBB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Kejari Kota Batu terus berusaha menyelamatkan uang negara. Terutama mengusut dan menindak kasus korupsi. Berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran hukum pun dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito SH MH mengatakan pihaknya telah menyelamatkan uang milik negara yang bernilai ratusan juta rupiah dari hasil penanganan perkara pidana khusus atau tindak pidana korupsi. Tercatat selama tahun 2021-2022 di Kejari Kota Batu.

“Selama tahun 2021 Kejari Kota Batu mengerjakan perkara pidana khusus atas kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu seluas 8.500 meter persegi senilai Rp 9 miliar,” ujar Agus kepada Malang Posco Media.

Ia menjelaskan dari kasus tersebut pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa. Yakni Nanang Istiawan (NIS) dan Edi Setiawan (ES). Diketahui keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.

“Mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu mengakibatkan kerugian negara Rp 4,08 miliar dari anggaran yang dikucurkan melalui APBD Kota Batu  tahun 2014  Rp 9 miliar. Nilai kerugian diperoleh dari kajian tim ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim

dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Saat ini terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.

Tidak berhenti disitu, saat ini Kejari Kota Batu menangani dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu tahun 2020.

Agus  mengungkapkan sekarang penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu telah memeriksa 53 saksi. Terdiri dari PNS, swasta, maupun wajib pajak.

“Penanganan kasus tersebut terus menunjukkan kemajuan. Kami masih akan  melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tegasnya.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dan ekspos dengan BPKP  Jatim. Tujuannya untuk menentukan kerugian negara akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam bidang TPK, kami berharap kedepan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama perang terhadap tindakan korupsi. Bahaya yang diakibatkan  korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img