spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Kasus Manipulasi BPHTB dan PBB

Baru 13 Orang Kembalikan Uang Negara Rp 873 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu berhasil mengembalikan uang negara dalam kasus Kasus Manipulasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bapenda Kota Batu tahun 2020. Totalnya Rp 873 juta uang negara berhasil dikembalikan oleh 13 orang yang masih berstatus saksi.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa seharusnya terdapat 19 orang wajib pajak yang seharusnya mengembalikan kerugian dari kasus BPHTB dan PBB di Bapenda Kota Batu pada tahun 2020 lalu. Namun sejauh ini,13 orang yang hadir dan mau mengembalikan uang negara tersebut.

“Seharusnya 19 orang. Namun yang hadir 13 orang dan  mereka mau mengembalikan. Setiap orang mengembalikan dengan nilai beragam hingga memiliki total nominal sebesar Rp 873 juta,” ujar Edi kepada Malang Posco Media Selasa (27/9) kemarin.

Edi menguraikan dari 13 orang tersebut mengembalikan nominal wajib pajak sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk nominal terendah sekitar Rp 6 juta. Sedangkan untuk sisa yang belum mengembalikan, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut agar pemulihan kerugian negara bisa dilakukan secara maksimal.

“Meskipun 13 orang sudah mengembalikan uang negara, tetapi mereka akan tetap mendapatkan proses hukum. Untuk uang yang sudah dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan yang nantinya akan dititipkan pada rekening Kejari Batu melalui Bank Mandiri Cabang Batu,” bebernya.

Diketahui bola panas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah Berupa BPHTB Dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu pada  tahun 2020 terus bergulir. Pasalnya Kejari Batu terus melakukan pendalaman dengan memanggil puluhan saksi baru. Baik dari ASN maupun swasta.

Sebelumnya pada 8 September lalu, Kejari Batu juga telah menetapkan dua tersangka berinisial AFR selaku staf Bapenda Kota Batu sebagai dan J yang merupakan makelar jual beli tanah. Mereka ditetapkan tersangka karena terbukti mengakali peraturan terkait pungutan pajak daerah.

Dari hasil rangkaian pemeriksaan AFR merupakan staf analis pajak dan operator. Tersangka ini memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah NJOP objek pajak dengan membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.

Kemudian untuk J merupakan rekan AFR yang memiliki peran sebagai makelar jual beli tanah. J dan AFR bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga miring. Mereka ini bekerjasama, dimana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Serta mereka bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dan besaran BPHTB nya turun.

Edi menerangkan, kasus penyimpangan berhasil dibuka sejak tahun 2022 lalu. Kejari Kota Batu telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

“Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1.084.311.510,” pungkasnya. (eri/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img