spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Belum Lengkap Vaksin, Wajib Tes Antigen. Penumpang Moda Transportasi Umum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan di dalam negeri. Mulai Kamis (9/3) kemarin, perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara tidak lagi mewajibakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Itu berlaku bagi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau booster.

Perjalanan kereta api jarak jauh dan pesawat di Bandara Abdulrachman Saleh sudah menerapkan kebijakan yang  tertera dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“Validasi data vaksinasi pelanggan KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Dta vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” kata  Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada Malang Posco Media, kemarin.

Dijelaskannya, meski begitu ada persyaratan yang harus diperhatikan calon penumpang penumpang KA jarak jauh yang belum vaksinasi atau baru mendapatkan satu kali vaksinasi.

Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Juga penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Usia di bawah 6 tahun syaratnya didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Luqman.

Untuk syarat Naik KA lokal dan aglomerasi lanjutnya, wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

“Sesuai SE Kemenhub ini juga, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Tapi tetap harus Prokes ketat,” pungkasnya. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img