.
Wednesday, December 11, 2024

Konsultasi ke Kemendagri dan Belajar ke DKI Jakarta

DPRD Usulkan 3 Nama Penjabat Wali Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah bakal direalisasikan di Kota Batu. Dimana dalam aturan tersebut nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.

Untuk Kota Batu diketahui, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berakhir pada 27 Desember 2022. Artinya tinggal sekitar tiga bulan lagi akan selesai dan digantikan oleh Pj Wali Kota Batu.

Dengan waktu singkat tersebut, DPRD Kota Batu bakal segera mengambil langkah untuk mengusulkan 3 nama calon Pj. Diantaranya DPRD Kota Batu bakal konsultasi ke Kemendagri dan belajar ke DKI Jakarta.

“Terkait usulan Pj Wali Kota Batu kami masih akan konsultasi ke Kemendagri dan belajar ke DKI Jakarta. Pasalnya DKI Jakarta mejadi daerah pertama yang menjalankan aturan tersebut,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman kepada Malang Posco Media, Minggu (18/9) kemarin.

Ia menerangkan , belajar ke DPRD Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan. Pasalnya DPRD DKI telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022 nanti.

“Intinya kami  harus mempersiapkan diri supaya ketika regulasinya sudah jelas kami bisa langsung menyesuaikan. Selain itu yang kami butuhkan adalah data pejabat sesuai ketentuan yang bisa dipilih sebagai Pj,” bebernya.

Diketahui bahwa untuk penjabat bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). Dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 210 ayat 11 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk usulan penjabat kepala daerah secara umum DPRD akan melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, bagaimana leadershipnya, komunikatif dan mampu menjalin hubungan partnership dengan lembaga yang ada di daerah, dan juga punya komitmen untuk membangun Kota Batu,” tegas Ketua DPC PKB Kota Batu ini.

Sementara itu, Ketua DPC Golkar Kota Batu, Didik Machmud menambahkan jika aturan diperbolehkannya DPRD untuk usul nama Pj Kepala Daerah patut diapresiasi. Karena memberikan kesempatan wakil rakyat di daerah untuk mengusulkan Pj.

“Itu langkah bagus. Artinya apa, ini memberikan kesempatan wakil rakyat di daerah ini untuk mengusulkan nama. Paling tidak bisa mengusulkan Pj yang mengetahui kondisi daerah. Kedua,kami punya keinginan bahwa Pj Wali Kota yang ditunjuk melanjutkan visi misi wali kota yang terdahulu,” paparnya.

Sesuai dengan aturan Permendagri Pasal bahwa nantinya calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Begitu juga untuk calon Pj Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.

Mengacu dari usulan Pj oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk nama-nama yang usulkan sebagai Pj Gubernur merupakan hasil voting dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Selanjutnya 3 nama terpilih dengan voting terbanyak akan diusulkan ke Kemendagri. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img