spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Horeee Bebas Ngelencer, Aturan Swab Naik Pesawat dan Kereta Dihapus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Ngelencer tak ribet lagi. Pemerintah  menghapus kebijakan tes swab antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api (KA). Asalkan sudah vaksinasi dosis lengkap. Bandara Abd Saleh dan stasiun KA siap menerapkan aturan itu.

Kebijakan baru ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) kemarin.  Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya.

Luhut mengatakan aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Aturan tersebut disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus penularan Covid-19 turun sangat signifikan.

“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.

“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujarnya.

Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun. 

Pengelola Bandara Abd Saleh kini menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.  “Kami tahunya dari berita, sementara surat secara resmi belum kami terima. Termasuk surat dari Kementerian Perhubungan juga belum kami terima terkait kebijakan baru itu,’’ kata Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat UPT Bandara Abd Saleh Purwo Cahyo Widhiatmoko. Namun demikian, Purwo mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan  pihak terkait.

“Makanya kami menunggu aturannya. Kalau memang harus segera dilakukan sosialisasi kami akan lakukan. Prinsipnya, kami masih menunggu aturan atau kebijakan dari pusat,’’ tandasnya.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya  Luqman Arif juga masih menunggu aturan resmi. “Kalau dari kami segala kebijakan akan menunggu resminya dulu. PT KAI menunggu SE (surat edaran) dari Kementerian Perhubungan selaku regulator terkait syarat orang melakukan perjalanan dengan KA,” tegas Luqman kepada Malang Posco Media. (dtc/ira/ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img