spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Jabatan Kosong Ganggu Kinerja Pemkot

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Desak Wali Kota Isi Kekosongan Jabatan PD

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti kekosongan jabatan di posisi strategis perangkat daerah (PD) Kota Malang yang selama ini terjadi. Masalah ini  sudah sejak lama dan tidak kunjung beres. Setiap kali mutase atau ada pelantikan pejabat selalu ada kursi jabatan kosong yang tidak diisi.

 Hal ini dipertanyakan kembali dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendangan Fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2021, Rabu (13/4) lalu. Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Arief Wahyudi menjelaskan, Fraksi PKB  memperhatikan bahwa kondisi keorganisasian perangkat daerah di Kota Malang masih memperlihatkan banyaknya kekosongan jabatan.

“Maupun yang masih diisi oleh pelaksana tugas yang tentunya hal tersebut secara langsung akan mempengaruhi kinerja dari perangkat daerah,” tegas Arief kemarin.

Untuk itu, Fraksi PKB meminta kepada pemerintah untuk secara serius membenahi manajemen kepegawaian yang tidak baik tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Golkar. Jubir Fraksi Golkar H Rahman Nurmala menjelaskan kekosongan jabatan terjadi pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Yang saat ini kondisinya dijabat oleh Plt. Kondisi ini, akan mengakibatkan terganggunya fungsi pelaksanaan pemerintahan.

“Kurang lebih ada 8 jabatan kosong saat ini. Dan dijabat Plt. Ini mengakibatkan terganggunya fungsi pelaksanaan pemerintahan karena sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan, Pejabat PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis,” jelas Nurmala.

Sedangkan, lanjutnya keputusan strategis dibutuhkan dalam urusan penting seperti perubahan status hukum pada aspek kelembagaan, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Disamping itu Fraksi Partai Golkar mengingatkan bahwa sesuai ketentuan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Perlu diketahui beberapa jabatan strategis yang kini diisi Plt diantaranya seperti Kepala Satpol PP Kota Malang, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah hingga jabatan asisten seperti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Disnaker PMPTSP dan lainnya.

Mengenai hal ini Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan, hal ini sudah dipikirkan Pemkot Malang. Dan Pemkot Malang memiliki satu strategi khusus selain mempersiapkan lelang jabatan.

“Kita masih melakukan talent management. Daripada ASN disuruh mendaftar dan seleksi, kita lakukan kaderisasi. Jadi ASN ini sedang berproses. Ketika kepala perangkat daerah pensiun harusnya sudah ada nominator/penggantinya,” tegas Sofyan.

Ia menegaskan, pengganti jabatan ini akan dilakukan melalui “kaderisasi” pengganti kepala-kepala peragkat daerah yang pensiun. Yakni diambil dari ASN yang memang sudah memahami tugas dan fungsi jabatan yang akan diganti. Dan pada waktunya akan menduduki posisi yang kosong tersebut. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img