.
Saturday, December 14, 2024

Pekik Merdeka Usai Vonis, Pengacara Julianto SPI Batu Pusing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Merdeka! Itulah pekikan yang dilontatkan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait setelah sidang pembacaan putusan terhadap Julianto Ekaputra bos Sekolah SPI Kota Batu ditutup majelis hakim PN Malang.

“Terima kasih bu hakim,” ungkapnya. Dia melihat vonis 12 tahun dan denda Rp 300 juta itu, sudah cukup pantas diberikan kepada Julianto, yang disebutnya sebagai predator seksual. Melihat hal ini, para penasihat hukum Julianto geregetan.

“Jangan salah. Bahwa putusan itu belum inkrah. Masih ada upaya hukum lain yakni banding. Jadi belum bisa disebut klien kami bersalah,” ungkap Hotma Sitompul, SH, mewakili tim penasihat hukum Julianto.

Dia justru mempertanyakan olokan demi olokan yang dilontarkan Arist Merdeka Sirait. “Ngapain itu Komnas anak teriak – teriak,” ucapnya. Seperti diberitakan, Julianto divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan sah dan terbukti dalam pelecehan seksual terhadap SDS, korbannya.

Putusan itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan 15 tahun dari JPU Kejari Kota Batu. Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka di ruang sidang Cakra, Rabu (7/9) pukul 12.30 oleh Harlina Rayes, SH, Mhum, Ketua majelis hakim dalam sidang itu. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img