spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Sertifikat Eks TPA Lowokdoro Tidak Sesuai

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Sampah yang menggunung hingga meluber ke aliran sungai di Lowokdoro sudah menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku sudah berupaya mengatasi sampah namun tidak leluasa karena lahan itu dibawah kewenangan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Menanggapi hal itu, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menuturkan, masalah itu memang sudah menjadi atensi tersendiri. Namun demikian, sebenarnya bidang lahan yang merupakan kewenangannya lebih tepat adalah lahan di samping SPBU Lowokdoro.

Diketahui sebelumnya, di lokasi eks TPA Lowokdoro yang akan dijadikan wisata Gantangan Burung itu sempat menjadi viral lantaran gunungan sampah meluber ke sungai hingga tampak seperti banjir sampah. Kondisinya pun sangat memprihatinkan dan tidak nyaman dipandang.

“Itu masih kita urus. Awalnya ketika kita diberikan untuk membuat (Gantangan Burung) itu, kita mengira ya (bidang lahan) itu. Tapi setelah kita telusuri di pertanahan, tanah kita di sebelahnya. Itu kan ada sungai yang memang selama kita ke sana kering. Nah kemarin banjir, sampah lewat situ. Yang dipakai kita sekarang ini bukan yang di tempat sampah itu, tapi di sebelahnya SPBU,” jelas Ida.

Meski demikian, lanjut Ida, karena lahan itu hingga kini dibuat tempat sampah oleh masyarakat, maka sebenarnya masih bisa dijadikan aset oleh Pemerintah Kota Malang.

“Sampah yang sekarang ini masih diupayakan oleh Pemkot. Karena bukan tanah Pemkot dan juga bukan Kabupaten. Sehingga ada upaya dari Pemkot menyampaikan BKAD untuk diurus karena lokasinya juga di perbatasan,” katanya.

Sebelumnya, Ida pun hanya mengetahui akan ada lahan seluas 11 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkannya. Namun demikian bidang lahan yang sudah diserahkannya hingga saat ini masih sekitar 8 ribu meter persegi.

“Yang sampah itu belum diserahkan ke kita. Jadi penggunannya belum kita. Yang sudah diserahkan ke kita yang sebelahnya. Yang di sertifikat 11 ribu, setelah kita telusuri itu tidak 11 ribu tapi 8 ribu sekian. Karena ada seribu sekian menjadi tanah tak bertuan dan saat ini sudah diurus menjadi tanah Pemkot,” beber Ida.

Ida pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di lokasi itu sembari pemerintah juga sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.

“Beliau Pak Wali Kota pun juga sudah menyampaikan akan mengurus itu untuk menjadi asetnya kota,” pungkasnya. (ian/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img