Malang Posco Media – Komisi A DPRD Kota Malang mendesak permasalahan bidang lahan di eks TPA Lowokdoro segera diselesaikan. Hal itu sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat di lahan itu akan segera dibangun sebuah wisata Gantangan Burung. Diketahui sebelumnya, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata mengaku hingga saat ini lahan yang diterima untuk Gantangan Burung hanya sekitar 8 ribu meter persegi. Padahal sebelumnya dalam sertifikat tanah itu disampaikan ada 11 ribu meter persegi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R. S.H meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera memperjelas sisa status lahan tersebut. Supaya ke depan tidak timbul permasalahan hukum apalagi di lahan itu akan dibangun fasilitas dari Pemkot Malang.
” Jangan sampai nanti ke depannya itu timbul permasalahan ternyata tanah itu milik perorangan atau milik provinsi atau pusat. Itu yang perlu dipertegas. Kalaupun tanah itu tidak bertuan dan bisa dibuktikan menjadi kepemilikan Pemkot, silahkan segera diurus,” tegas Harvad, Selasa (15/2) kemarin.
Bila memang kemudian sisa lahan itu memang diyakini milik Pemkot namun belum bersertifikat, maka ia meminta jangan dilakukan pembangunan di lahan yang masih belum bersertifikat.
“Contoh sederhana Pemkot saat ini tidak membangun gapura karena tanah itu bukan milik Pemkot. Itu sangat benar. Bahkan Balai RW di kampung-kampung tidak bisa didirikan dengan sumber dana APBD bila tanah tersebut bukan milik Pemkot,” lanjutnya.
Ia juga menyayangkan mengapa ada lahan yang dikatakan tak bertuan. Pasalnya, ia khawatir bila dikemudian hari ada orang yang kemudian menggugat dan meminta ganti karena berpuluh-puluh tahun tanahnya digunakan.
“Garis besarnya begini, aset Pemkot itu masih banyak PR-nya. Tidak hanya di Lowokdoro. Saya minta tolong Lowokdoro ini juga diselesaikan masalahnya. Kalau memang ada yang belum tersertifikat dan Pemkot meyakini miliknya, ya silahkan diurus,” pintanya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi melubernya sampah yang menumpuk ke aliran sungai di dekat lahan eks TPA Lowokdoro hingga menyebabkan banjir sampah. Dari situlah kemudian diketahui ternyata lahan yang berada dibawah Disporapar bukan di lokasi sampah, melainkan di sisi sebelahnya.
Atas peristiwa itu, Harvad juga meminta agar Pemkot Malang bisa menanganinya.
“Walaupun beda dinas, ini harus komunikasi. Ini kan satu kesatuan. Tidak bisa kemudian, ini harus ini, itu harus itu saja. Apalagi perda tentang sampah, Pemkot harus bisa mengendalikan dan mengelola sampah. Kalau memang masih banyak sampah, walau itu sudah diserahkan ke Disporapar, harusnya Disporapar bisa komunikasi juga dengan DLH,” tuturnya.
Sebaliknya DLH pun demikian. Harus berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bersama sama.
“DLH sendiri pun harus bisa memberi kajian kepada Disporapar kalau itu akan dibangun program fasilitas atau apapun itu, dampak lingkungannya apa karena lahannya dulu bekas TPA. Itu harus dipikirkan, jangan sampai timbul kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (ian/aim)