spot_img
Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Warga Tetap Kecewa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi  ini tetap saja keberatan. 

Sebelumnya Kemenhub berencana memberlakukan tarif baru ojol mulai Minggu (14/8) kemarin. Aturan tarif baru ojol akan diterapkan mulai 29 Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Hendro Sugiatno mengatakan berdasarkan hasil peninjauan, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru.  Termasuk kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan Kemenhub, tarif baru ojol naik sekitar 20 hingga 30 persen dari normalnya. Sesuai KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol naik dibagi menjadi tiga zona.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dikenakan tarif Rp 1.850- 2.300 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 9.250-Rp 11.500. Sebelumnya pada zona ini ditetapkan tarif Rp 1.850- 2.300 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Lalu Zona II yakni  Jabodetabek dikenakan tarif Rp 2.600- 2.700 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 13.000-Rp 13.500. Pada zona ini sebelumnya dikenakan tarif Rp 2.000- 2.500 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Kemudian Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dikenakan tarif Rp 2.100- 2.600 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 10.500-Rp 13.000. Zona ini sebelumnya dikenakan tarif Rp 2.100- 2.600 per kilometer dengan rentang biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Talita Ismail, pengguna platform service transportasi online mengatakan keberatan akan kebijakan tarif baru. Warga Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini sehari-harinya bekerja di bidang teknologi digital yang menuntut kerja seharian di kantor.

“Berat ya kalau naik. Soalnya kita di kantor hampir setiap hari go food. Karena seharian kerja,” kata dia. Selain naik ojol, ia biasanya membeli makan dan mengirim barang menggunakan jasa ojol. 

Akhirnya ia mengakui harus ekstra untuk melakukan perbandingan harga antar platform transportasi online. Agar bisa mendapatkan tarif yang lebih murah. Kebijakan ini akan sangat memengaruhi pengeluaran per hari untuk makan.

Sementara itu salah satu driver online, Agus Wijaya, memperkirakan kebijakan tarif baru ojol akan menganggu kenyamanan masyarakat atau customernya.

“Kalau ke kita (sebagai driver) kayaknya ndak, tapi nanti ke customer. Pasti akan mikir-mikir karena ongkos kirimnya,” kata Agus.

Ia meminta manajemen penyedia jasa transportasi online  menerapkan kebijakan pusat dengan sebijak mungkin. Artinya tidak memberatkan customer. Juga memperbanyak program service promo harga.

Rencana kenaikan tarif ojol belum diketahui sejumlah pelaku bisnis di Malang. Terutama yang selama ini memanfaatkan jasa ojol. 

Salah satunya CEO Zeger Indonesia Wibisono Budhi Mulyo. Bisnis minuman kekinian yang ia miliki mengadalkan layanan pesan antar.

“Jika(tarif ojol) naik tentunya berpengaruh ke kami. Tapi bagi customer yang based-nya loyal, Insya Allah bakal tetap order kok,” katanya.

Wibisono berharap agar tidak  ada kenaikan tarif ojol. Mengingat akan ada banyak customer yang akan megeluhkan hal tersebut.

Sementara itu Gojek mengaku menerima kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu sementara ini masih menggunakan sisa waktu untuk melakukan persiapan.

“Gojek senantiasa akan mematuhi peraturan  pemerintah. Dalam hal ini sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 masih diberikan tenggang 25 hari sejak ditetapkan,” papar Gojek Malang melalui SVP Corporate Affairs Gojek Indonesia Rubi W Purnomo.

Dijelaskannya sesuai petunjuk  dari Kemenhub, perpanjangan masa tenggang ini pihaknya pergunakan untuk melakukan persiapan. Persiapan yang dimaksudnya berkaitan dengan sosalisasi kepada pengguna aplikasi. Termasuk mitra driver.

Rubi menjelaskan pihaknya terus memonitor persiapan dan perkembangan kebijakan.

“Kita terus komunikasi dengan pemerintah. Sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelasnya.

Ditanya mengenai berapa persen kenaikan tarif jasa Gojek akibat kebijakan ini, Rubi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. (ica/mp2/dtc/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img