MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tersangka kasus penganiayaan, Agus Sungkowo, 48 tahun, warga Desa Pesanggrahan Kecamatan/Kota Batu kini bisa bernafas lega. Ia bebas dari penuntutan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada korban Nur Lailah melalui proses Restorative Justice. Permintaan damai dan permohonan maaf yang diterima oleh istri sirinya itu meloloskannya dari ancaman bui.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan, usai penghentian penuntutan dilakukan perjanjian damai di Rumah Restorative Justice di Desa Panggungrejo Kepanjen, Jumat (3/6).
Dikatakan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 1062 /M.5.20/EOH.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 dan RJ- 15 tentang Pemberitahuan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Jumat 03 juni 2022.
“Sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka Agus Sungkowo dan Korban Nur lailah yang dilakukan oleh Tim Penuntut Umum, disaksikan oleh saksi dari pihak korban dan dari pihak tersangka yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” saat dikonfirmasi Sabtu (4/6).
Proses Restorative Justice dari Jaksa Agung, kata Dyah diharapkan dapat bermanfaat menyatukan keluarga Agus Sungkowo dan Nur Lailah dan Mengembalikan Agus Sungkowo kembali pada aktivitas sebelumnya. Dyah membeberkan, tim intelijen Kejari akan terus mengikuti dan memantau perkembangan yang terjadi.
“Yang ditekankan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut) Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra menjelaskan, bahwa kasus tersebut mulanya terjadi di awal tahun 2022 ini. Penganiayaan yang dilakukan tersangka diketahui bertempat di kediaman korban.
“Status korban dan tersangka merupakan istri dan suami siri yang dikaruniai satu orang anak. Terjadi sekitar bulan Februari lalu,” urai Rendy.
Ia memaparkan bahwa kasus tersebut bermula pada pertengkaran keduanya. Korban yang marah pada suami sirinya itu tidak senang dengan tersangka yang tidak pernah mengunjungi kediaman korban yang diketahui di Kecamatan Pujon. Terjadilah adu mulut antara keduanya melalui sambungan telepon.
“Cekcok lewat telepon. Akhirnya tersangka menemui korban namun terjadi pemukulan terhadap korban. Korban dipukul dua kali di bagian wajah hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polres Batu untuk diproses,” bebernya.
Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari dan diperpanjang oleh penuntut umum dengan tambahan 40 hari menjadi 60 hari. Kejaksaan Negeri kemudian mengajukan tahapan Restorative Justice atau keadilan restorasi. Hal ini dikarenakan ada kesepakatan damai kedua pihak. Sebanyak dua tahapan dilalui hingga kasus tersebut batal dilimpahkan ke pengadilan.
“Alasannya, korban memaafkan tersangka. Dari proses pidana dan pasal disangkakan, akhirnya disetujui kita terbitkan penghentian penuntutan. Hal ini sudah sesuai dengan syarat restoratif, yakni ancaman pidana kurang dari lima tahun, ada perdamaian, dan bersedia mengganti pengobatan korban,” rincinya.
Kepada tersangka juga diberikan catatan tidak mengulangi perbuatannya. Jika perbuatan melawan dhukum kembali dilakukan maka Restorative Justice tidak berlaku. Di Rumah Restorative Justice Panggungrejo, tersangka yang dibebaskan dari penuntutan akhirnya kembali ke pelukan istri dan sujud syukur atas apa yang dialaminya.
“Ini adalah kasus pertama yang ditangani di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo. Selama ini sudah ada tiga perkara yang dihentikan,” tambahnya.(tyo/ggs)